Kimberly Ryder Resmi Cerai dari Edward Akbar, Dapat Hak Asuh Anak
thedesignweb.co.id, Jakarta Nasib rumah Kimberly Ryder dan Edward Akbar telah diputuskan hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat melalui e-court. Keputusan ini melibatkan setidaknya 6 poin keputusan.
Pengadilan Mengabulkan Gugatan Cerai Edward Akbar vs Kimberly Ryder, Perkara Nomor 916/Pdt.G/2024. Keputusan tersebut juga mengumumkan bahwa pengadilan telah menolak tuntutan konvensi Edward sebagai tergugat.
Keterangan tertulis dalam SIPP Pengadilan Agama Jakarta Pusat berbunyi, “Menolak mentah-mentah eksepsi konvensi tergugat, kecuali dari.”
“Atas nama Kimberly, dengan agenda sidang hari ini (E-Court) mengadili perkara pokok, bahwa perkawinan penggugat dan tergugat telah bubar,” tulisnya lagi.
Untuk hak asuh anak, pengadilan mengabulkan permintaan Kimberly untuk kedua anaknya, Rayden dan Isya. Namun terdakwa masih memiliki akses untuk bertemu dengan mereka.
“Penggugat (Kim) memiliki 2 (dua) orang anak bernama Raiden dan Aysia yang diasuhnya dan ia memberikan akses kepada tergugat untuk melihat anak-anak tersebut,” ujarnya.
Pengadilan menerima permintaan bocah itu untuk membayar Rs 6 juta per bulan. Jumlah ini masih bisa meningkat 10 persen setiap tahunnya.
“Tunjangan anak itu diberikan sebesar Rp6.000.000 (enam juta rupee) per bulan untuk 2 orang anak dengan kenaikan tahunan sebesar 10% (sepuluh persen),” imbuhnya.
Sementara itu, pengadilan tidak menerima tunjangan istri, iddah, mut’ah dan tuntutan lainnya. Pengadilan memberikan kesempatan kepada penggugat dan tergugat untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut dalam waktu 14 hari.
“Persoalan nafkah suami-istri, Idda, Mutah, Madhiya, Kiswah, Maskan tidak diterima. Batas sah putusan 14 hari, waktu yang diberikan masing-masing pihak. Kalau tidak terima putusan di Jakarta Pusat. Tingkat Pengadilan Agama , mereka bisa mengajukan banding,” tutup keputusan tersebut.