THE DESIGN WEB

Seputar berita tentang liputan nusantara

Bisnis

Indonesia jadi Negara Paling Banyak Libur di Asia Tenggara, Ini Datanya

thedesignweb.co.id, Jakarta Indonesia menjadi negara dengan jumlah liburan terbanyak di Asia Tenggara (ASEAN). Menurut situs asian.org, Indonesia akan memiliki 27 hari libur nasional pada tahun 2024.

Urutan kedua ditempati oleh Kamboja dengan 21 hari libur nasional. Kamboja memiliki beberapa festival penting seperti Tahun Baru Khmer, Pchum Ben dan Hari Kemerdekaan. 

Myanmar berada di urutan ketiga dengan libur 19 hari. Myanmar memiliki beberapa perayaan hari raya yang sering dikaitkan dengan festival keagamaan Buddha.

Selain itu, Filipina dan Thailand sama-sama memiliki 18 hari libur nasional dan menempati peringkat keempat. Setelah itu, Brunei Darussalam dan Malaysia juga mempunyai jumlah hari libur nasional yang sama, yakni 16 hari.

Berikutnya adalah Vietnam dengan 15 hari libur nasional, sedangkan Singapura menjadi negara ASEAN dengan 11 hari, dengan hari libur nasional paling sedikit yaitu hanya 9 hari pada tahun 2024.

Sekadar informasi, pemerintah Indonesia kembali menetapkan jumlah hari libur menjadi 27 hari pada tahun 2025 melalui Keputusan Bersama 3 Menteri (SKB).

Di bawah ini daftar hari libur negara di Asia Tenggara: Hari Libur di Indonesia 27 Hari Libur di Kamboja 21 Hari Libur Myanmar 19 Hari Libur Filipina 18 Hari Libur Thailand 18 Hari Libur Brunei Darussalam 16 Hari Libur Malaysia 16 Hari Libur Vietnam 15 Hari Libur Singapura 11 Hari Libur Laos 9 Hari Libur 

 

Penulis: Sulaiman

Sumber: Merdeka.com

Pemerintah telah merencanakan hari libur nasional dan hari libur kolektif pada tahun 2025. Rinciannya, terdapat 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama, sehingga totalnya terdapat 27 hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang tahun 2025.

“Pada hari ini, 14 Oktober 2024 telah dilaksanakan rapat tingkat menteri untuk memutuskan apakah akan dilanjutkan dengan penandatanganan SKB 3 Menteri tentang hari libur nasional dan hari libur nasional tahun 2025,” kata Muhadzir Effendi, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Jakarta. , Senin (14/10/2024).

Muhadjir mengatakan, keputusan ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman bagi masyarakat, sektor keuangan, dan sektor swasta dalam beraktivitas. Selain itu, resolusi tersebut menjadi acuan bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam melaksanakan program kerja pada tahun 2025.

“Keputusan SKB Tahun 2025 mengacu pada Perpres Nomor 8 Tahun 2024 pada masa libur,” ujarnya.

Keputusan Kementerian Hari Raya Nasional dan Hari Libur Massal 3 Tahun 2025 ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas; Menteri Agama Yakut Cholil Koumas; dan Plt. Menteri Ketenagakerjaan Airlanga Hartarto diwakili oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansya Noor.

 

 

 

 Daftar Hari Libur Nasional 2025 Tahun Baru 2025 M 1 Januari 2025 Isra Miraj Nabi Muhammad S.A.W 27 Januari 2025 Tahun Baru Imlek 2576 Kongjili 29 Januari 2025 Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) 1 Maret 2025 3 Maret 29 Isra Miraj Nabi Muhammad Maret Festival Idul Fitri Al-Fitr 1446 H 1 April 2025 Wafatnya Yesus Kristus 18 April 2025 Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah) 20 April 2025 Hari Buruh Internasional 1 Mei 2025 Hari Waisak 2569 BE 12 Mei 2025 Kenaikan Yesus Kristus 29 Mei 2025 Panchasila 1 Juni 2025 Idul Fitri Lahir Adha 1446 Hijriah 6 Juni 2025 1 Muharram Tahun Baru Islam 1447 Hijriah 27 Juni 2025 Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 2025 Kelahiran Nabi Muhammad S.A.W 5 September 2025 Kelahiran Yesus Kristus 5 Desember 2 Hari Natal 20 Januari 20 Selasa Hari Natal Tahun 2576 Kongjili Jumat, 28 Maret 2025 : Hari Raya Naypi (Tahun Baru Saka 1947) Rabu, 2 April 2025 : Idul Fitri 1446 Hijriah Kamis, 3 April 2025 : Idul Fitri 1446 Idul Fitri 1446 Hijriah 5 Februari 2025 1446 Hijriah Senin , 7 April 2025 : Idul Fitri 1446 Hijriah Selasa, 13 Mei 2025 : Hari Raya Waisak 2596 BE Jumat, 30 Mei 2025 : Kenaikan Isa Almasih Senin, 9 Juni 2025 : Idul Adha 1446 Hijriah Jumat, 25 Desember 2020 Kelahiran Yesus Kristus

Sementara itu, Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Afrinsya Noor mengatakan, terkait hari libur nasional dan cuti bersama yang diselenggarakan setiap tahun oleh SKB 3 menteri, pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04 kepada Menteri Ketenagakerjaan. /IV/ 2022 Penerapan cuti bersama di perusahaan.

Dalam putaran ini ditegaskan bahwa cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan. Pelaksanaan cuti bersama merupakan suatu hal yang bersifat intelektual atau sukarela sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/karyawan dan/atau pekerja/asosiasi dengan pemberi kerja, peraturan hukum dan syarat operasional perusahaan berdasarkan kontrak kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian dan ketentuan kerja bersama.

Oleh karena itu, bagi pekerja/pekerja yang mengambil cuti pada hari libur bersama, maka hak cuti yang diambilnya akan mengurangi hak cuti tahunan pekerja/pekerja yang bersangkutan, jelasnya.

“Pegawai/pegawai yang bekerja pada hari libur tidak dipotong hak cuti tahunannya dan tetap dibayar seperti hari kerja biasa,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *