Pelaku Perdagangan Orang dan 2 Wanita Pekerja Migran Ilegal Diringkus Polisi
Liputan6.com, Jakarta – Satgas TPPO Polres Metro Tangerang berhasil menangkap pemilik tempat penampungan TKI dan mencegah dua calon TKI perempuan berangkat ke Malaysia.
“Pada Jumat, 1 November 2024, Satgas TPPO Polres Metro Tangerang yang dipimpin Tim Reserse Kriminal Kompol David Yunior Canitero berhasil menggagalkan upaya para pelamar TKI untuk tetap berada di Malaysia,” kata Kapolres. , Sabtu (2/11/2024).
Berdasarkan pemeriksaan, 2 orang terduga TKI perempuan berinisial AWS (40) diketahui melakukan perjalanan ke Malaysia bersama DM dan Y, secara ilegal dan/atau nonprosedur melalui Bandara Pekanbaru Riau melalui Soekarno. Bandara Hatta.
“Kami berhasil mengamankan seorang pria berinisial AWS dan 2 orang wanita calon TKI di Jalan AMD Neglasari, Tangerang yang akan berangkat melalui Bandara Soekarno Hatta,” ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, AWS bertindak sebagai pemilik shelter sekaligus penyalur pekerja migran Indonesia dengan cara ilegal atau tidak prosedural. Sejak tahun 2020, AWS telah mengirimkan sekitar 100 orang ke berbagai negara antara lain Bahrain, Arab Saudi, Qatar, Dubai, Abu Dhabi, dan Malaysia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AWS dan 2 perempuan korban langsung dibawa ke Reskrim Polres Metro Tangerang dengan membawa barang bukti dan paspor bekas.
Penangkapan bermula setelah Satgas TPPO mendapat informasi mengenai lokasi penginapan ilegal atau nonprosedural serta sebaran TKI di wilayah Neglasari, dan dalam pemeriksaan ditemukan 2 orang perempuan keluar dari shelter dan mendatangi Soekarno. Bandara Hatta. , makanya kami tangkap,” jelasnya.
Pelaku dijerat hukuman maksimal 15 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Perdagangan Orang (TPPO) berdasarkan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007, tambahan Pasal 81 UU Perlindungan Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2017. 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar.