WEB NEWS Manajer Investasi Ini Tak Punya Kantor, Izinnya Langsung Dicabut OJK
thedesignweb.co.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut atas pelanggaran peraturan hukum di sektor pasar modal yang dilakukan PT Indosterling Asset Management.
Mengingat fakta dan informasi yang ditemukan selama pemeriksaan dan pengendalian selanjutnya, Pada tanggal 20 Agustus 2024, OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Indosterling Asset Management selaku manajer investasi berupa pencabutan izin usaha perusahaan sekuritas.
Dari hasil pemeriksaan, perseroan dipastikan melanggar peraturan perundang-undangan di pasar modal. Beberapa titik rusak yang tidak dapat ditemukan kendalinya. Perusahaan tidak memiliki orang untuk menjalankan tugas manajer investasi.
PT Indosterling Asset Management gagal melaksanakan tugas yang diberikan OJK setelah waktu dan kesempatan berlalu. Kemudian tidak memenuhi minimal keanggotaan Direksi dan Dewan Komisaris.
Tidak ada komisaris independen. Kemudian komisaris tidak memenuhi persyaratan tugas manajer investasi. Ketidakpatuhan terhadap persyaratan modal bersih minimum disesuaikan (MKBD) dan penyampaian laporan OJK.
Merujuk pada pemberitahuan OJK “Dengan dicabutnya izin perusahaan efek sebagai manajer investasi, maka PT Indosterling Asset Management dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi” pada Jumat (23/8/2024) harus berkomitmen penuh. .
PT Indosterling Asset Management diwajibkan sebagai manajer investasi untuk memenuhi seluruh kewajiban klien dalam kegiatan usaha. Seluruh penyampaian kepada Otoritas Jasa Keuangan juga wajib dilakukan melalui Sistem Informasi Pendapatan (SIPO) Otoritas Jasa Keuangan.
Pengelola aset PT Indosterling wajib melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dalam jangka waktu 180 hari setelah diterbitkannya keputusan ini No.3/POJK. 04 Tahun 2021 kegiatan yang dilakukan di bidang pasar modal,” demikian bunyi pemberitahuan OJK dalam pelaksanaannya.
Selain itu, penggunaan nama dan logo perusahaan untuk tujuan atau kegiatan apapun juga dilarang, kecuali untuk kegiatan yang berkaitan dengan likuidasi PT Indosterling Asset Management Private Limited.
Dahulu, literasi keuangan dan inklusi keuangan yang tinggi menjadi landasan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tak hanya itu, literasi dan inklusi keuangan menjadi alat untuk mewujudkan Indonesia Raya 2045.
Pada tahun tersebut Berdasarkan Survei Nasional Edukasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Badan Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024, tingkat inklusi keuangan di Indonesia masih sebesar 75,02%. Sedangkan indeks literasi keuangan penduduk Indonesia sebesar 65,43 persen.
Meskipun terdapat peningkatan literasi keuangan dan inklusi keuangan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, masih banyak hal yang perlu dilakukan. Untuk itu, OJK meluncurkan Gerakan Nasional Keuangan Cerdas (Jenkarkan) pada Kamis (22/8/2024) di JI EXPO Kemayoran Jakarta.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Sirgar mengatakan program Jenkarkan dirancang sebagai upaya mewujudkan gerakan nasional peningkatan literasi dan inklusi keuangan untuk mendukung pembangunan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat bagi seluruh pemangku kepentingan.
“Kami meyakini penguatan literasi keuangan dan penguatan inklusi menjadi kunci peningkatan transaksi keuangan dan pendalaman pasar yang akan berdampak pada pertumbuhan sektor jasa keuangan, termasuk peningkatan distribusi keuangan,” ujarnya.
Mahendra menambahkan, “Jika hal ini terus dilakukan maka akan memberikan manfaat yang besar bagi pertumbuhan perekonomian nasional.”
Aktivitas keuangan ilegal Mahendra OJK dan perjudian online masih marak, serta kelompok masyarakat rentan finansial yang perlu mendapat perhatian khusus, seperti perempuan, pemuda dan pelajar, UMKM, komunitas 3T (perbatasan, miskin dan yang terpenting), serta. Kelompok disabilitas dan pekerja migran di Indonesia.
“Dalam rangka mendorong literasi dan inklusi keuangan serta melindungi masyarakat, diperlukan peran aktif seluruh pemangku kepentingan mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga keuangan untuk bersama-sama menerapkan JENKARKA secara luas dan merata di seluruh daerah,” ujarnya. Dia berkata.
Sementara itu, Menteri Koordinator Perekonomian Erlanga Hartarto Jenkarkan yang merupakan Ketua Harian DNKI menjelaskan implementasi Strategi Nasional Keuangan Inklusi (SNKI) merupakan wujud nyata kerja sama dan koordinasi. Ia juga mengapresiasi inisiatif Otoritas Jasa Keuangan dalam mempercepat dan mengarusutamakan literasi keuangan melalui program Jenkarkan.
“DNK bersama OJK senantiasa menghimbau seluruh pihak, seluruh Kementerian/Lembaga, Pemerintahan Negara, Industri, Masyarakat, Akademisi dan Media untuk turut berpartisipasi dan mensukseskan Program Gerakan Nasional Keuangan Cerdas ini.”
Kami juga percaya bahwa literasi dan inklusi keuangan akan membantu jutaan masyarakat keluar dari kemiskinan dan pada akhirnya mengubah pertumbuhan ekonomi Indonesia, tambah Erlanga.