THE DESIGN WEB

Seputar berita tentang liputan nusantara

Bisnis

Bank Indonesia Larang Merchant Bebankan Biaya Admin ke Konsumen, Ini Sanksinya

thedesignweb.co.id, Jakarta – Bank Indonesia (BI) melarang merchant membayar biaya penanganan pelanggan terkait penggunaan transaksi QRIS. Hal ini menyusul respons atas keluhan masyarakat mengenai tambahan biaya administrasi saat bekerja melalui QRIS.

“Bolehkah menambahkan sesuatu ke pedagang?” Tidak,” kata Deputi Gubernur BI Philiningsih Hendarta saat pengumuman hasil RDG Oktober 2024 di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (16/10/2024).

Filingsih menjelaskan larangan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Bank Indonesia Nomor 23 Tahun 2021 (PBI) tentang Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP). Ayat (1) Pasal 52 menyatakan bahwa penyedia barang dan jasa dilarang memungut biaya tambahan dari pengguna jasa selain biaya yang dibebankan oleh penyedia barang dan jasa PJP.

“Sesuai aturan Bank Indonesia, PBI PJP Pasal 52 mengatur secara khusus penyedia barang dan jasa tersebut. Artinya, pedagang dilarang membayar biaya lebih kepada pengguna jasa atas biaya pengguna jasa tersebut, pelanggan,” jelasnya.

Ada sanksi berat bagi pedagang nakal yang memungut biaya pemrosesan pelanggan karena menggunakan QRIS. Hukumannya mungkin termasuk pelarangan kerja sama atau daftar hitam.

“Bisa dibilang ini nanti harus dilarang, lalu pedagangnya di-blacklist karena mereka punya blacklist,” ujarnya.

Namun menurut Filingsih, transaksi QRIS saat ini menopang pertumbuhan ekonomi konsumsi perumahan. Hal ini tercermin dari jumlah transaksi QRIS yang mencapai 4,8 miliar dan melampaui rencana.

 

“Kalau kita lihat transaksi QRIS meningkat, transaksi QRIS menjadi penghambat pertumbuhan konsumsi RT. Kenapa? Dari sisi volume waktu, kita lihat transaksi QRIS saat ini sudah mencapai 4,8 miliar. Ini 163,63% dari target,” ujarnya. dikatakan.

BI juga melaporkan bahwa hingga minggu kedua Oktober 2024, transaksi QRIS akan meningkat pesat sebesar 209,61% (year-on-year), menjangkau 53,3 juta pengguna dan 34,23 juta pengguna

“Kita targetkan 55 juta pengguna dan sekarang sudah 53,3 juta. Itu 82%. Dan merchant-nya sendiri ada 34,23 juta. Belum ada perangkat yang meningkat 200%, hanya QRIS yang tumbuh 200% “Makanya kita lakukan ini. Kami yakin ini adalah sesuatu yang bisa memberi semangat,” tutupnya.

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) mengumumkan Quick Response Code Standar Indonesia (QRIS) merupakan inisiatif BI untuk menjawab kebutuhan masyarakat dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI).

Elyana K. Vidyasari, Deputi Direktur Departemen Kebijakan Bank Indonesia, menyampaikan hal tersebut pada Senin (29/4/2024) saat konferensi pers di Pulau Samosir, Sumatera Utara.

Menurutnya, penerbitan QRIS bukanlah pengganti pembayaran kartu kredit atau kartu kredit. Namun tren penggunaan QRIS terus mengurangi transaksi kartu debit dan kredit.

Jadi (QRIS) bukan untuk dibandingkan, bukan untuk dibandingkan. “Tidak bisa dipindahtangankan ya,” kata Elyana Vidyasari.

Saat ini masyarakat menginginkan pelayanan yang baik dengan harga yang murah.

“Kalau ingat 5-6 tahun lalu, sebelum ada QRIS, kalau mau bayar selalu ke merchant dan tanya mau pakai QR yang mana, banyak sekali.. masyarakatnya sakit banget,” ujarnya.

 

Ia mengatakan, transaksi pembayaran melalui kartu debit dan kredit masih diminati masyarakat. Selain itu, Bank Indonesia terus memfasilitasi transaksi masyarakat melalui kartu debit dan kredit.

Sebab, pembayaran dan pembayaran tersebut masih dikelola dan diawasi oleh Bank Indonesia, ujarnya.

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) melaporkan nilai minimum transaksi keuangan digital tercatat sebesar Rp15.881,53 triliun, meningkat year-on-year sebesar 16,15 persen pada kuartal I-2024. Sementara itu, transaksi uang elektronik (UE) meningkat sebesar 41,70 persen (year-on-year) menjadi Rp 253,39 triliun.

Selain itu, transaksi QRIS meningkat 175,44 persen (year-on-year) menjadi 48,12 juta pengguna dan 31,61 juta merchant. Sedangkan biaya minimum transaksi pembayaran menggunakan ATM/kartu kredit mengalami penurunan sebesar 3,80 persen (year-on-year) menjadi Rp1.831,77 triliun. 

Namun nilai nominal kartu kredit terus meningkat sebesar 7,71 persen (year-on-year). Jadi, nilai transaksi menggunakan kartu kredit sebesar Rp 105,13 triliun.

 

Penulis: Sulaiman

Sumber: Merdeka.com

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *