Regional

Gara-Gara Sebotol Minuman, Penjual Buah di Bandar Lampung Setubuhi Siswi SD 5 Kali

Liputan6.com, Lampung – Seorang pedagang buah bernama AS (29) ditangkap Divisi Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Bareskrim Polresta Bandar Lampung karena menyetubuhi seorang anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD ). ) lima kali.

Sebelum melakukan aksi kejinya, pelaku terlebih dahulu memberi korban sebotol Miras dari sebuah rumah kos Amerika di kota setempat. 

Kapolres PPA Bandar Lampung Eptu Eddy Shabara membenarkan adanya kriminalisasi AS terhadap persetubuhan terhadap anak di bawah umur. 

Eddie mengawali kejadian memalukan itu pada Kamis (28/11/2024) lalu dengan mempromosikan keduanya di aplikasi kencan.

Keduanya bertemu melalui aplikasi kencan dan sempat berbincang serius. Keesokan harinya, Jumat (29/11/2024), pelaku mengajak korban untuk bertemu dan membawanya ke rumah kos, kata Eddie, Senin (2). ). )/12/2024).

Usai dijemput, Eddy mengatakan, korban dibujuk untuk meminum minuman beralkohol di sebuah asrama di desa setempat di Kecamatan Tanjung Sinang.  

“Setelah korban menenggak minuman beralkohol, pelaku melakukan hubungan intim sebanyak lima kali selama dua hari di kos.”

Dia menjelaskan, kejahatan seksual tersebut baru diketahui ketika orang tua korban curiga terhadap anaknya yang belum pulang ke rumah.

Kasus ini terungkap karena korban tidak kunjung pulang. Orang tua terus mencari keberadaan korban dan setelah mengetahui keberadaannya di kos terpidana, orang tua membawa dan memberitahukannya pada Sabtu (30/1). 11/). 2024) Kata polisi Bandar Lampang.

Kini, pelaku asal Amerika tersebut telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka Unit PPA Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung.

“Dalam perbuatannya, terdakwa akan dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *