Berita

Timbulkan Kerugian Negara, Berikut Sederet Modus Penyeludupan Barang-barang Ilegal ke RI

Liputan6.com, Jakarta – Direktur Jenderal Bea dan Cukai Skolani membeberkan beberapa cara penyelundupan barang ilegal yang merugikan pemerintah hingga miliaran rupiah.

Pak Skolani menjelaskan bahwa: Saat ini pihaknya terus aktif mendukung proyek Asta Sita Presiden Indonesia dan menjalankan tugas meja untuk mencegah dan memberantas perdagangan manusia.

Dalam pelaksanaannya langsung oleh Menkopolkam, imbuhnya Meningkatkan pengendalian pencurian melalui kerjasama perpajakan, statistik, kepolisian, kejaksaan, TNI, dan Kementerian/ Institusi terkait

“Sejak tanggal 4 hingga 11 November 2024, telah dilakukan 283 tindakan terhadap barang sebagai upaya strategis pencegahan dan pemberantasan penyelundupan barang ilegal.” 2024).

Lanjutnya, “Diperkirakan nilai barang akibat aksi ini mencapai Rp 49 miliar, kerugian kemungkinan hilangnya uang pemerintah yang diperoleh kembali sebesar 10,3 miliar dolar masih dalam penyelidikan.”

Hasil pemantauan dan pemberantasan perdagangan orang di bidang kepabeanan dan perbekalan pada bulan Oktober sampai dengan November 2024 adalah sebagai berikut:

Praktek Pajak:

1. Menindaki 4 kontainer yang membawa 1.628 pakaian, elektronik, kosmetik dan barang lainnya yang masuk ke pelabuhan Tanjung Priok.

Barang lainnya berupa karton kemasan berstatus pemberitahuan palsu (pengumuman penarikan), senilai Rp 18,6 miliar dan kemungkinan kerugian pemerintah Rp 24,8 miliar yang sedang dalam penyelidikan.

2. Penindakan terhadap 1 kontainer berisi 1.117 gulungan kain tenun yang masuk melalui pelabuhan Tanjung Priok.

Sedangkan untuk perlengkapan sandang jadi (dari segi jumlah dan jenis barang) dengan pemberitahuan palsu, nilai seluruh barangnya Rp 9,8 miliar dan pemerintah berpotensi rugi hingga Rp 13,3 miliar yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

3. Produk baja 10.498 buah, tas 1.700 buah, buku catatan dan perlengkapannya kondisi baru 1.664 buah, buku catatan 136 set, sepeda motor NIU 2 buah kondisi lama, sepeda 27 set dan 6 buah, sepeda 27 set dan 6 set. Peralatan lainnya dan 18 pemindai dokumen. oleh.

Melalui Lembah Sikarang Rp 2 dengan pemberitahuan barang salah untuk menghindari ketentuan larangan dan pembatasan (Laratas), total nilai barang Rp 9,4 miliar dan pemerintah bisa merugi hingga Rp 2,9 miliar saat ini. Proses penelitian.

1. Telah dilakukan penindakan terhadap 6.768.300 batang rokok dari 157 kasus yang dilakukan di Jakarta dan Jawa Barat, dengan perkiraan nilai produk sebesar Rp9,6 miliar dan dapat merugikan pemerintah sebesar Rp5,85 miliar.

Praktek yang berlaku saat ini, barang tersebut diidentifikasi sebagai milik negara (BMN) dan disetujui untuk dimusnahkan.

2. Dilanjutkan kasus 28.525 kilo rokok elektronik dari 2 kasus di Tangjirang dan Pulau Jawa Barat, nilai barangnya sekitar 589 juta kip dan pemerintah berpotensi kehilangan 519 juta kip.

3. Tindakan anti impor sebanyak 705.000 lembar terhadap rokok elektronik palsu (REL) dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) akibat dua kasus penindakan di Semarang dan Tangerang yang mengakibatkan kerugian anggaran pemerintah sebesar Rp63,3 miliar.

Keadaan tindakan tersebut sedang diselidiki.

4. Sidang pengadilan MMEA sebanyak 3.301 liter diperoleh dari 11 perkara di wilayah ibu kota Jakarta dengan menggunakan stempel pajak palsu. Nilai barangnya Rp 2 miliar dan potensi kerugian negara Rp 410 juta, status pemberlakuannya saat ini disebut BMN.

1. Penyitaan 67 kilogram narkotika dari 5 kasus melalui jalur laut dan jalan di Aseng, Domi, Bogo, Lamphong, Jakarta dan Banten.

2. Menyita 48 ribu butir narkotika dan 7,6 kg obat MDMA dari 4 kasus penggunaan penumpang dan barang di wilayah Jakarta dan Ban Ten.

3. Menyita 23 kilogram ganja, dari dua kasus yang dikirim melalui operasi di wilayah Jawa Barat.

4. Menangkap orang yang beruntung dengan 3.000 butir pil 5 jenis obat akibat kasus yang disampaikan melalui operasi di Jakarta.

5. Menyita 2,28 kilogram narkotika dari 1 kasus dengan pengiriman melalui perjalanan wilayah Jakarta.

Dapat ditambahkan bahwa sejak awal tahun 2024, Bea Cukai telah melakukan 31.275 operasi penyelundupan di bidang kepabeanan dan kepabeanan yang total nilai barangnya mencapai Rp 6,1 triliun dan dapat menimbulkan kerugian bagi pemerintah sebesar Rp 3,9 triliun. ” .

Rinciannya, sebanyak 12.490 tindakan telah diterapkan pada sektor impor dengan nilai 4,6 triliun dolar dan produk yang paling banyak ditindak adalah jenis tekstil (TPT).

Dalam hal ekspor, telah diterapkan 382 tindakan terhadap produk tumbuhan dan hewan yang beredar dengan nilai 255 miliar dolar

Operasi ekspor meliputi kasus penyelundupan sumber daya alam (SDA) akibat operasi patroli jalan Laut yaitu: 4 penindakan terhadap benih udang murni (BBL) meliputi 1.488.405 orang dan barang senilai Rp. 163,7 miliar, serta kinerja pasir 5 kali lipat dan nilai barang mencapai Rp 10,9 miliar.

Setelah itu, telah diterapkan 178 tindakan di sektor utilitas senilai 38 miliar dolar AS dan produk utama yang diterapkan adalah TPT. Pada saat yang sama, 18.225 tindakan telah dilaksanakan di bidang pasokan senilai 1.100 miliar dolar dan produk terpentingnya adalah 710 juta batang rokok.

“Sejak awal tahun 2024 dan seterusnya, akibat kegiatan penyelundupan di bidang perdagangan, bea cukai dan perusahaan menyelidiki 183 kasus pidana dan menangkap 193 tersangka. Ia juga mengumpulkan pendapatan 55,6 dolar AS dari pemerintah. Penyelesaian miliaran terakhir berasal dari 1.390 tindakan di sektor pasokan,” tambah Escolani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *