THE DESIGN WEB

Seputar berita tentang liputan nusantara

Crypto

Cegah Perdagangan Ilegal, Korsel Luncurkan Sistem Pemantauan Transaksi Kripto

thedesignweb.co.id, Jakarta – Financial Supervisory Service (FSS) Korea Selatan telah meluncurkan sistem pemantauan transaksi kripto ilegal di bursa domestik.

Meninggalkan News.bitcoin.com, Minggu (7/7/2024) FSS menyatakan telah bekerja sama dengan bursa aset digital Korea Selatan untuk membangun sistem pemantauan transaksi yang tidak biasa di negara tersebut.

Penerapan sistem ini akan berlangsung mulai 19 Juli, ketika Undang-Undang Perlindungan Pengguna Virtual Korea Selatan mulai berlaku.

Konstitusi disahkan pada tahun 2023 untuk mengendalikan praktik perdagangan aset digital yang tidak adil dan melindungi investor di Korea Selatan.

Menurut FSS, bursa mata uang kripto utama yang tunduk pada undang-undang tersebut telah membentuk sistem yang memungkinkan regulator menyaring transaksi yang tidak biasa, yang menyumbang sekitar 99,9% dari volume perdagangan negara tersebut.

Setelah teridentifikasi, sistem pertukaran akan melaporkan transaksi mencurigakan ke FSS melalui jalur transmisi data khusus. Transaksi ini mencakup transaksi yang bertujuan untuk memanipulasi pasar atau terlibat dalam perdagangan ilegal lainnya.

Sebelumnya, pada 16 Juni 2024, 29 bursa kripto, termasuk Upbit, Bithumb, Coinone, Korbit, dan Gopax, terdaftar di FSS dan tunduk pada pemantauan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Pengguna Virtual Korea Selatan

Undang-undang tersebut juga mewajibkan bursa untuk memiliki pedoman peninjauan yang lebih ketat untuk mendaftarkan token.

Sejak Komisi Sekuritas dan Bursa AS telah menyetujui dana yang diperdagangkan di bursa atau ETF Bitcoin dan Ether, pejabat Korea Selatan telah mempertimbangkan dampak potensial dari pencatatan sarana investasi ini di bursa lokal. 

 

Penafian: Semua keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Crypto. thedesignweb.co.id tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat transaksi cryptocurrency di Indonesia mengalami peningkatan setiap tahunnya. Sepanjang tahun 2024, transaksi kripto mencapai Rp 211,1 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi mengatakan, pada periode Januari-April 2024 pembelian dan penjualan aset kripto menunjukkan tren positif. Bahkan, terjadi peningkatan lebih dari 300 persen pada tahun 2023.

Hasan mengatakan dalam Konferensi Pers OJK, Senin (10/6/2024), “Secara kumulatif nilai transaksi aset kripto mencapai Rp211,10 triliun atau mencatatkan peningkatan hingga 328,63 persen dibandingkan tahun 2023).

Dikatakannya, perkembangan aktivitas aset kripto di Indonesia memiliki dinamika tersendiri. Termasuk jumlah investor kripto dan transaksi kripto di Indonesia.

Hingga April 2024, jumlah investor aset kripto meningkat dari 410 ribu investor menjadi 20,16 juta investor. Sebelumnya, pada Maret 2024 terdapat 19,75 juta investor.

“Menempatkan Indonesia pada peringkat ketujuh sebagai negara dengan jumlah investor kripto terbesar di dunia,” ujarnya.

Namun pada periode yang sama transaksi bulanannya mengalami penurunan. Hal ini terlihat dari besaran transaksi pada Maret 2024 sebesar Rp 103,58 triliun. Namun seharusnya turun menjadi Rp 52,3 triliun pada April 2024.

Sebelumnya, platform online Jerman Statista memperkirakan penetrasi investor aset kripto di Asia Tenggara pada akhir tahun 2024 diperkirakan meningkat hingga 12,78 persen. Sedangkan pada tahun 2028 diperkirakan tumbuh sebesar 14,81 persen.

Olvy Andrianita Sekretaris Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengatakan perdagangan aset kripto di Indonesia terus tumbuh positif di tengah membaiknya kondisi pasar nasional.

“Pada April 2024, investor Aset Kripto dalam negeri akan mencapai 20 juta nasabah dengan transaksi hingga Rp 211,1 triliun,” kata Olvy dalam keterangan tertulisnya, Minggu (9/6/2024).

Menurutnya, perkembangan tersebut tidak lepas dari pelaksanaan rangkaian Bulan Literasi Kripto (BLK) yang diadakan Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia-Asosiasi Blockchain Indonesia (Aspakrindo-ABI) sepanjang Mei 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *