3 Fakta Terkait Menkeu Sri Mulyani Pangkas 50 Persen Anggaran Perjalanan Dinas Kementerian/Lembaga
thedesignweb.co.id, Jakarta – Menteri Keuangan atau Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memangkas anggaran perjalanan dinas kementerian/lembaga (K/L). Dengan begitu, Pegawai Negeri Sipil (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) kementerian dan lembaga tidak bisa lagi sering bepergian ke luar kota atau luar negeri.
Tak main-main, Menteri Keuangan Sri Mulyani memangkas anggaran perjalanan dinas minimal 50% pada tahun anggaran (TA) 2024. Hal itu disampaikan Kepala Kantor Pelayanan Komunikasi dan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro.
Pengurangan anggaran ini tertuang dalam surat edaran S-1023/MK.02/2024 tanggal 7 November 2024 yang ditujukan kepada para menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung RI, Kapolri. , pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, dan pimpinan sekretariat lembaga negara,” kata Deni, Senin (11/11). mulai November 2024.
Deni menjelaskan, surat tersebut mengikuti arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang meminta agar kementerian/lembaga mengefektifkan belanja perjalanan dinas tahun anggaran 2024.
Arahan tersebut disampaikan pada sidang kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024, ujarnya.
Ada tujuh poin yang tertuang dalam surat edaran efisiensi anggaran pelayanan. Salah satunya, para menteri/pimpinan lembaga diminta mengkaji berbagai kegiatan yang memerlukan biaya perjalanan dinas dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2024 agar bisa dihemat. Hal ini dilakukan dengan tetap menjaga efisiensi pencapaian tujuan program di masing-masing kementerian/lembaga (K/L).
Berikut sederet fakta Menteri Keuangan Sri Mulyani yang memangkas anggaran perjalanan dinas kementerian/lembaga (K/L) yang dihimpun Tim Berita thedesignweb.co.id:
Pegawai Negeri Sipil (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) kementerian dan lembaga tidak bisa lagi sering bepergian ke luar kota atau luar negeri. Pasalnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memangkas anggaran perjalanan dinas kementerian/lembaga (K/L).
Tak main-main, Sri Mulyani telah memangkas anggaran perjalanan dinas minimal 50% pada tahun anggaran 2024 (TA). Pengurangan anggaran ini tertuang dalam surat edaran nomor S-1023/MK.02/2024 tanggal 7 November 2024 yang ditujukan kepada. Menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian RI, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, dan pimpinan sekretariat lembaga negara.
Surat tersebut mengikuti arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang meminta agar kementerian/lembaga mengefektifkan belanja perjalanan dinas tahun anggaran 2024, kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika asal Indonesia itu . . Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, Senin 11 November 2024.
Arahan tersebut diteruskan pada sidang kabinet pada 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024.
Surat edaran tersebut memuat tujuh poin penting terkait efektivitas anggaran perjalanan dinas. Berikut dua hal utama yang perlu diperhatikan:
Pertama, menteri/pimpinan lembaga diminta meninjau kembali berbagai kegiatan yang memerlukan biaya perjalanan dinas dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran 2024 agar bisa dihemat.
Hal ini dilakukan dengan tetap menjaga efektivitas pencapaian tujuan program pada setiap K/L.
Kedua, untuk biaya perjalanan dinas, dilakukan penghematan paling sedikit 50% dari sisa batasan biaya perjalanan dinas dalam DIPA tahun anggaran 2024 terhitung sejak tanggal diterbitkan surat.
Dengan langkah ini diharapkan kementerian dan lembaga dapat lebih efisien dalam menggunakan anggaran, sekaligus meningkatkan efisiensi dalam mencapai tujuan program yang telah ditetapkan.
Ketiga, apabila terdapat kebutuhan anggaran perjalanan dinas yang harus ditanggung setelah disimpan, menteri/pimpinan lembaga dapat meminta dispensasi penggunaan sisa dana kepada Menteri Keuangan.
Keempat, kebijakan penghematan biaya perjalanan dinas dikecualikan karena dua alasan, yakni biaya perjalanan dinas bagi unit yang tugas pokok dan fungsinya memerlukan biaya perjalanan dinas, serta biaya perjalanan dinas yang bersifat tetap, misalnya biaya perjalanan dinas guru pertanian, penerjemah informasi. dan guru agama serta biaya perjalanan dinas di kedutaan/markas.
Kelima, K/L membatasi biaya perjalanan dinas secara mandiri melalui mekanisme audit dan mencantumkan catatan pada halaman IV.A DIPA sebagai tabungan. K/L juga diminta untuk mengkoordinasikan pelaksanaan penghematan antar instansi/satuan kerja vertikal di lingkungan K/L masing-masing.
Keenam, pemeriksaan terhadap pencantuman catatan pada halaman IV.A DIPA dilakukan di Kantor Wilayah (Kanwil) Direktur Jenderal Perbendaharaan (DJPb).
Ketujuh, untuk memastikan penerapan pembatasan K/L secara mandiri, K/L atau satuan kerja tidak boleh mengajukan permintaan pembayaran biaya perjalanan dinas sebelum melakukan peninjauan.