3 Ahli Waris Kru tvOne yang Meninggal Akibat Kecelakaan di Tol Pemalang Terima Manfaat BPJS Ketenagakerjaan
thedesignweb.co.id, Jakarta Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia pada Kamis (31/10/2024) menyerahkan santunan kepada tiga ahli waris kru tvOne yang meninggal dunia akibat kecelakaan di tol Pemalang, Jawa Tengah. Ia juga memastikan seluruh hak korban meninggal dunia telah dibayar.
“Kami secara simbolis menyerahkan santunan yaitu hak ahli waris, awalnya tentu saja atas kecelakaan industri itu sendiri,” ujarnya.
“Kecelakaan kerja yang dimaksud adalah santunan pemakaman atas kematian dan kemudian santunan kematian beberapa kali lipat dari gaji yang ditentukan,” jelas Roswita.
Ia mengatakan, total tunjangan dan hak kerja BJPS terdiri atas santunan kematian karena kecelakaan sebesar 48 kali gaji yang diumumkan, tunjangan tetap, biaya pemakaman, jaminan hari tua (JHT), jaminan hari tua (JP), dan dua tunjangan anak. Dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal 174 juta. Rp.
Total pembayaran yang diberikan kepada ketiga ahli waris tersebut sebesar Rp1,6 miliar yang terdiri dari tunjangan JKK, JHT, JP dan beasiswa untuk dua orang, kata Roswita.
Roswita menjelaskan, hak-hak pekerja Indonesia harus dilindungi, khususnya yang bekerja di sektor formal. Untuk itu, dia mengimbau perusahaan untuk mendaftar program BPJS Ketenagakerjaan secara penuh.
Resikonya bisa timbul sewaktu-waktu, dengan registrasi penuh tentu ahli waris bisa menerima haknya, bahkan saat ini menerima pensiun berkala tanpa JKK, JKM, JHT, jelasnya.
“Sektor informal, seperti pers lepas, bisa mendaftar sendiri karena perlindungannya tidak hanya berlaku bagi pekerja formal, tapi juga pekerja informal,” jelas Roswita.
Ia juga mengatakan hal itu membuktikan keterlibatan negara dalam melindungi pekerja dan keluarganya dari segala bahaya di tempat kerja.
“Dengan adanya asuransi sosial di tempat kerja, pemerintah ingin seluruh pekerja Indonesia dapat bekerja dengan tenang karena segala risiko telah dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan,” kata Roswita.
“Bencana bisa terjadi kapan saja dan dimana saja. Jadi pastikan kita terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan agar kita bisa bekerja keras tanpa ada rasa khawatir,” jelasnya.
(*)