Teknologi

DESIGN WEB Daftar iPhone yang Bisa Pakai iOS 18, iPhone Kamu Masih Termasuk?

thedesignweb.co.id, Jakarta – Apple resmi merilis iOS 18 untuk seluruh pengguna iPhone di seluruh dunia, termasuk Indonesia, mulai WIB pagi.

Seperti yang dijanjikan di WWDC 2024 dan pengumuman jajaran iPhone 16 minggu lalu, sistem operasi terbaru Apple memiliki beberapa fitur baru yang hebat.

Salah satu fitur baru iOS 18 yang menarik perhatian masyarakat adalah kemampuan untuk menyesuaikan tampilan layar beranda dan pusat kendali sesuai preferensi pengguna.

Fitur menarik lainnya yang bisa langsung Anda coba adalah kemampuan untuk menyembunyikan aplikasi tertentu sehingga aplikasi di iPhone tidak dapat diakses oleh orang lain, yang menjawab kebutuhan pengguna yang mengutamakan privasi.

Sayangnya fitur kecerdasan buatan (AI) milik Apple belum tersedia pada update iOS 18, dan masih banyak fitur menarik lainnya yang bisa Anda coba.

Bagi yang berminat, berikut daftar lengkap iPhone yang mendapatkan update iOS 18. Anehnya, iPhone XR berusia lima tahun terus mendapat pembaruan.

Ini merupakan bukti dukungan jangka panjang Apple terhadap perangkatnya. Daftar iPhone yang mendapatkan iOS 18: iPhone Max iPhone 14 dan 14 Plus iPhone 14 Pro dan 14 Pro Max iPhone 15 dan 15 Plus iPhone 15 Pro dan 15 Pro Max iPhone SE (Gen ke-2) iPhone SE (Gen ke-3)

Namun, beberapa fitur lanjutan iOS 18, seperti Apple Smart, belum tersedia untuk semua pengguna dan model iPhone. Fitur ini memerlukan chipset A17 Pro dan M1 atau lebih tinggi untuk performa optimal.

Perusahaan yang berbasis di Cupertino ini mengatakan model iPhone di bawah iPhone 15 Pro dan Pro Max tidak akan dapat merasakan fitur Smart Apple. Bagaimana dengan iPhone Anda, apakah masih terdaftar?

Buka Pengaturan > Umum > Pembaruan Perangkat Lunak Jika Anda memiliki iOS 18, ketuk tombol Unduh dan Instal. Ikuti petunjuk di layar dan tunggu prosesnya selesai.

Proses ini biasanya memakan waktu beberapa menit, tergantung kecepatan internet Anda dan model iPhone yang digunakan. Pastikan iPhone Anda terhubung ke Wi-Fi dan memiliki baterai yang cukup untuk menghindari masalah selama pembaruan.

Fitur baru apa saja yang ditawarkan iOS 18?

Setelah berhasil menginstal iOS 18, Anda akan disambut dengan sejumlah fitur baru yang membuat iPhone Anda semakin canggih. Untuk informasi lebih lanjut, lihat daftar fitur lengkap di sini. 

Apple meluncurkan pre-order seri iPhone 16 di beberapa negara pada 9 September. Sayangnya, belum ada informasi kapan retail partner Apple di Indonesia akan membuka PO untuk smartphone terbaru Apple tersebut.

Namun sebagian pecinta iPhone sudah tak sabar menunggu kedatangan ponsel idamannya dengan memesan iPhone 16 di berbagai negara. Misalnya saja di Singapura, Malaysia, dan Thailand.

Seri iPhone 16 yang bisa dibeli dari negara tetangga, bisa digunakan di Indonesia dan bisa terhubung ke jaringan seluler operator lokal, pemiliknya harus melakukan registrasi IMEI atau registrasi IMEI.

Selama proses pendaftaran IMEI, pemilik iPhone 16 yang dibeli di luar negeri juga harus membayar pajak, yang berarti bea masuk untuk ponsel dengan harga di atas $500.

Lantas berapa bea masuk dan bea masuk yang akan dikenakan bagi mereka yang membeli iPhone 16 dan mendaftarkan IMEInya ke bea cukai? Mari kita lihat perkiraan perhitungannya di sini.

Perlu Anda ketahui bahwa mendaftarkan IMEI perangkat itu gratis. Meski begitu, pemilik perangkat harus membayar bea masuk dan pajak, yang harganya lebih dari $500.

Jadi, jika Anda membeli iPhone 16 seharga $799, harga kena pajaknya adalah $299 — ya, karena $500 bebas pajak.

Biaya pendaftaran IMEI mencakup berbagai variabel seperti bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan pasal 22 atas impor.

Bea masuk impor sebesar 10% dari nilai pabean, dan PPN sebesar 11% dari nilai impor.

Kemudian pasal 22 PPH impor sudah sebesar 10% dari nilai impor bagi yang berNPWP dan 20% dari nilai impor bagi non-NPWP.

Sebagai contoh, berikut perhitungan pajak registrasi IMEI iPhone 16:

IPhone 16 versi 128GB berharga $1.299, atau $995 ($15.417.634,25). Barang dengan nilai lebih dari $500 dikenakan pajak atau bea masuk.

Dalam hal ini, nilai pabean = nilai barang – $500, atau $995 – $500 = $495, yang setara dengan Rp 7.628.791 (nilai tukar Google pada saat penulisan).

Bea masuknya sebesar 10 persen dari nilai pabean atau 10 persen x Rp 7.628.791 atau Rp 763.000.

Nilai impor setelah memperhitungkan nilai pabean dan pajak impor atau nilai impor adalah Rp 7.628.791 + 763.000 = Rp 8.391.791.

Sedangkan PPN sebesar 11 persen dari nilai impor atau PPN = 11 persen x Rp 8.391.791 atau Rp 923.097.

Jadi total pajak yang terutang adalah pajak impor dan PPN atau Rp 763.000 + Rp 923.097 = Rp 1.686.097.

Pph bagi pemegang NPWP : nilai impor x 10 persen atau 8.391.791 x 10 persen = Rp 839.179

Pph untuk non-NPWP: Nilai impor x 20 persen atau Rp 8.391.791 x 20 persen = Rp 1.678.358.

Pajak Impor: Rp 763.000 / PPN: Rp 923.097 / Pph: Rp 839.179 (NPWP) dan Rp 1.678.358 (Non-NPWP).

Nah, jika Anda ingin membeli iPhone 16 versi termurah di Singapura, berikut biaya yang perlu Anda keluarkan:

Setara dengan Rp 15.418.000 + 763.000 + 923.097 + 1.678.358 = Rp 16 juta atau Rp 17 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *