THE DESIGN WEB

Seputar berita tentang liputan nusantara

Crypto

Malaysia Rugi Rp 11,6 Triliun Akibat Pencurian Listrik Penambang Kripto Ilegal

thedesignweb.co.id, Jakarta – Pencurian listrik oleh penambang kripto ilegal di Malaysia diperkirakan mencapai $727 juta atau Rp 11,6 triliun. Pencurian itu terjadi antara tahun 2018 hingga 2023. Wakil Menteri Transfer Energi dan Transformasi Air Malaysia, Akmal Nasrullah Muhammad Nasir membeberkan fakta pencurian listrik ini.

Melansir News.bitcoin.com pada Minggu (12/7/2024), Nasir mengatakan meningkatnya pencurian listrik untuk tujuan penambangan kripto tidak hanya merugikan perusahaan listrik tetapi juga masyarakat umum.

Menurut laporan Mail Mail, Nasir melontarkan tuduhan tersebut di Balakang, di mana petugas menghancurkan peralatan listrik yang disita tanpa sertifikat keselamatan dari Komisi Energi.

Pada acara tersebut, Nasir memperingatkan penambang kripto ilegal bahwa perusahaan listrik mempunyai cara untuk mendeteksi penambangan tidak sah.

“Listrik dicuri oleh mereka yang menambang cryptocurrency karena mereka tidak memiliki meteran di lokasi mereka dan percaya bahwa aktivitas ini tidak dapat dideteksi. Namun, perusahaan pemasok energi menggunakan metode berbeda untuk mendeteksi konsumsi energi yang tidak biasa di wilayah tersebut,” katanya.

Nasir juga mencatat bahwa dia telah melihat penghancuran peralatan yang disita dan menghancurkan 2.022 perangkat senilai sekitar $470.000.

Perangkat tersebut termasuk mesin penambangan Bitcoin tidak bersertifikat dari Komisi Energi Malaysia, yang disita pada Oktober 2022.

Lebih lanjut dia mengatakan, pemusnahan senjata tersebut oleh Wakil Jaksa dilakukan berdasarkan Pasal 406 A dan 407 KUHAP.

 

Penafian: Segala keputusan investasi ada di tangan pembaca. Lakukan riset dan analisis sebelum membeli dan menjual Crypto. thedesignweb.co.id tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

Sebelumnya, hilangnya cryptocurrency karena transaksi ilegal yang terkait dengan depfactor meningkat pada tahun 2024. 

Dikutip dari News.bitcoin.com, 28 Juni 2024, laporan Bitget Research memperkirakan kerugian dunia akibat transaksi kripto mencapai $25 miliar atau Rp408,9 triliun.

Pada kuartal pertama tahun ini, total kerugian akibat pemalsuan dana mencapai $6,28 miliar (Rs 102,6 triliun), hampir setengah dari kerugian sebesar $13,81 miliar (Rs 225,7 triliun) pada tahun 2022.

Meskipun kerugian terkait deepfake menurun pada tahun 2023, laporan tersebut menyoroti bahwa jumlah transaksi ilegal yang melibatkan teknologi deepfake tetap stabil di setiap kuartal.

Menariknya, penelitian ini juga menemukan korelasi antara fluktuasi indeks iming-iming dan ketakutan Bitcoin serta terkait dengan transaksi ilegal.

Ditemukan juga bahwa di pasar berkembang, penggunaan teknologi pemalsuan untuk tujuan kriminal akan meningkat.

Misalnya, pada kuartal pertama tahun 2024, jumlah kejahatan kripto terkait deepfake meningkat, bertepatan dengan periode ketika Bitcoin (BTC) mencapai titik tertinggi sepanjang masa.

Menanggapi temuan penelitian ini, CEO Bitget Gracie Chen menekankan pentingnya meningkatkan kesadaran akan pemalsuan mendalam di industri kripto.

Mendidik konsumen dan menerapkan kerangka hukum dan keamanan siber global merupakan langkah kunci dalam memerangi penjahat yang menggunakan taktik ini, jelasnya.

“Deepfake kini telah memasuki sektor kripto dan kita tidak dapat melakukan apa pun terhadapnya tanpa pendidikan dan kesadaran yang tepat. Pemantauan konsumen dan kemampuan untuk membedakan penipuan dan penipuan dari penawaran nyata dilakukan untuk melawan ancaman ini. Garis pertahanan yang paling efektif tetap merupakan hukum global dan kerangka keamanan.” Hingga digunakan secara luas,” kata Chen.

Organisasi Polisi Kriminal Internasional (INTERPOL) mengumumkan bahwa Operasi First Light yang melibatkan 61 negara telah membongkar beberapa jaringan penipuan online.

Operasi tersebut membekukan 6.745 rekening bank, menyita aset senilai $257 juta (Rs 4,2 triliun), serta menyita mata uang kripto senilai $135 juta (Rs 2,2 triliun) dan $2 juta (Rs 3 triliun). 7 miliar).

“Operasi First Light 2024, yang menyasar phishing, penipuan investasi, situs perdagangan online palsu, layanan perjodohan dan visa palsu, menangkap 3.950 tersangka di seluruh dunia dan mengidentifikasi 14.643 kemungkinan tersangka lainnya,” kata Interpol, Jumat (28/6) dalam keterangannya. / 2024).

Selain itu, Interpol juga menyita aset senilai lebih dari 120 juta dolar, termasuk real estate, mobil mewah, perhiasan mahal, dan barang berharga lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *