THE DESIGN WEB

Seputar berita tentang liputan nusantara

Berita

Kejagung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Tersangka Suap Tiga Hakim PN Surabaya

thedesignweb.co.id, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Meirizka Widjaja (MW), ibu dari Gregorius Ronald Tannur, sebagai tersangka kasus suap dan hiburan terhadap tiga hakim Pengadilan Tinggi (PN) Provinsi Surabaya (PN I). dia. . putra.

Abdul Qohar, Kepala Badan Penyidikan Jaksa Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Dirdik Jampidsus), mengatakan timnya melakukan penyelidikan maraton terhadap Meirizka Widjaja di Kejaksaan Negeri Jawa Timur (Kejati Jatim) atas tuduhan penipuan. . Gregorius Ronald Tannur kasus suap dan gratifikasi dalam penanganan kasusnya.

“Setelah memeriksa saksi MW, penyidik ​​menemukan cukup bukti adanya praktik korupsi yaitu suap dan/atau keuntungan yang diberikan oleh MW, sehingga menyebabkan penyidik ​​​​meningkatkan kualitas UM, ibu dari narapidana Ronald Tannur, dari kondisi awal sebagai saksi tersangka. .,” kata Qohar di Kejaksaan Agung Jakarta Selatan, Senin (11 April 2024).

Menurutnya, Meirizka Widjaja dan pengacara Ronald Tannur, tersangka Lisa Rahmat (LS), merupakan teman lama. Jadi dia meminta saya untuk menangani kasus putranya.

“Dalam pertemuan tersebut, LR menyampaikan kepada MW bahwa dia membutuhkan dukungan finansial,” jelasnya.

Setiap Lisa Rahmat meminta uang, ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja menurutinya, termasuk mengubah uang jaminan menjadi Rp 2 miliar.

“Dalam persidangan di PN Surabaya, MW memberikan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada LR yang diberikan secara bertahap,” ujarnya. Totalnya Rp 3,5 miliar, tambah Qohar.

Tersangka Meirizka Widjaja segera ditangkap selama 20 hari berikutnya untuk penyelidikan.

Penahanan terjadi di Rutan Tingkat 1 Kejaksaan Jawa Timur Surabaya, tegas Qohar.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pengacara Gregory Ronald Tanur, sumber dana LR, terkait suap hakim yang mengadili Ronald dalam kasus pembunuhan Dini Serra Apriyanti.

“Melalui LR ini kami akan terus menelusuri sumber uangnya. Apakah uang ini disiapkan oleh pihak siapa? kata Kepala Penasihat Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Senin (28 Oktober 2024), lapor Antara.

Dia mengatakan, laporan LR selanjutnya akan digabungkan dengan laporan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang dituduh menerima suap dari LR terkait pembebasan Ronald Tanur, dan laporan mantan Zaroff Rikar (ZR). Ketua Hakim. Pengadilan Badan Pendidikan, Pelatihan, Penelitian dan Pengembangan (MA) terhadap tersangka pedagang bermaksud mengoreksi pembatalan Ronald Tannur.

“Seiring dengan langkah kami ke depan, penyidik ​​akan terus mencari koneksi yang memungkinkan kami terus mengembangkan kasus ini.” kata Harley.

Selain itu, penyidik ​​juga mendalami sumber uang senilai Rp920 miliar dan emas Antam seberat 51 kg yang ditemukan di rumah ZR di kawasan Senayan, Jakarta.

“Nanti kita selidiki lokasi uang Rp 920 miliar dan emas 51 kg. Apakah ini terkait dengan kejahatan Ronald Tannur? menjadi bahagia)?

Baca juga Rentetan Upaya Suap Hakim Agung Ronald Tannur.

Kejaksaan Agung menangkap terdakwa Gregorius Ronald Tannur dan tiga hakim yang memimpin perkara tersebut atas tuduhan pembunuhan dan penganiayaan atas kematian Dini Serra Aprianti, 29. Selain hakim, pengacara lain juga ditangkap.

Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Tiga hakim, satu pengacara, kata Febrie saat dihubungi, Rabu (23/10/2024).

Febrie tak merinci penangkapan mereka, namun yang jelas terkait dengan kasus yang melibatkan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Hakim Pengadilan Tinggi (PN) Surabaya dikabarkan memutuskan Gregory Ronald Tanur (31) tidak bersalah atas tuduhan pembunuhan dan penyerangan atas kematian Dini Serra Aprianti (29).

Ronald, putra Edward Tannur, anggota DPR RI dari Kelompok PKB, tidak dipastikan secara hukum melakukan pembunuhan atau penganiayaan yang berujung pada kematian korban, demikian putusan hakim.

“Seperti Pasal 338 ayat (1) KUHP, Pasal 351 ayat (3) ayat (2) KUHP, Pasal 359 ayat (3), dan Pasal 351 ayat (1) KUHP, terdakwa tidak sah dan dapat dipercaya. terbukti. ) Hukum Pidana,” kata Hakim Erintuah Damanik saat membacakan putusan.

Hakim juga menilai Ronald Tannur masih berusaha membantu korbannya di masa sulit ini. Terdakwa membenarkan hal tersebut dengan membawa korban ke rumah sakit dan meminta pertolongan.

Dini Sera Afriyanti sebelumnya dikabarkan meninggal dunia pada Rabu, 4 Oktober 2023 malam, usai bertemu kekasihnya Gregorius Ronald Tannur di sebuah klub malam di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Kejaksaan Negeri Surabaya, M Darwis, putra Edward Tannur, mantan anggota DPR RI dari Kelompok PKB, dijerat dua dakwaan Pasal 338 atau Pasal 351 ayat (I 3) UU KUHP. ) KUHP atau Pasal 359 KUHP seluruhnya dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Baca juga KAHI. Hakim khawatir akan adanya suap dalam kasus Ronald Tannur yang memperjuangkan kesejahteraan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *