THE DESIGN WEB

Seputar berita tentang liputan nusantara

Regional

Mahkamah Agung Tolak Pembatalan Akta Lahir Anak Kandung yang Diajukan Cabup Banyuasin

thedesignweb.co.id, Palembang – Jelang mencoblos pada Pemilihan Umum Kabupaten (Pilkada) Banuyasin di Sumatera Selatan (Sumsel), salah satu calon Bupati (Kabinka) Askolani sebenarnya berada dalam situasi lama.

Permohonan Ascolani ke Pengadilan Tinggi (MA) agar mencabut akta kelahiran anak tirinya berinisial MRN (9) akhirnya terkabul.

Mahkamah Agung menolak tuntutan tersebut, dan Ascola, mantan Bupati Bankusin, secara sah adalah ayah kandung MRN. Ia dikaruniai seorang anak dari pernikahannya dengan Nova Yunta yang diakuinya perjodohan.

Kuasa hukum Nova Unita, Ahmad Kennedy mengatakan, batalnya gugatan MRN untuk mencabut akta kelahiran otomatis berarti ia bertanggung jawab penuh terhadap anaknya.

Termasuk pemenuhan hak-hak dalam MRN, termasuk dukungan fisik dan emosional, terutama dukungan bulanan dari ayah kepada anak.

Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 356K/TUN/2024 Diambil dan diumumkan pada tanggal 7 Oktober 2024, agar mantan Bupati Banuasin Askolani mengetahui hasil keputusan tersebut.

Ia mengatakan, putusan tersebut berisi permohonan banding yang diajukan Ascolani terhadap putusan Pengadilan Tinggi Palembang: 8/B/2024/PT.TUN-PLG tanggal 28 Maret 2024.

Dikatakannya, “Putusan PTUN Palembang Nomor: 61/G/2023/PTUN.PLG tanggal 15 Januari 2024 tentang penerbitan akta kelahiran anak oleh pengadilan.

Dalam putusan tersebut, MA menilai putusan Faktor Juda sudah benar dan tidak ada kesalahan dalam penerapan hukum, mengingat penerbitan akta kelahiran anak sudah sesuai dengan haknya.

“Ascolani bertanggung jawab memenuhi hak anak-anak di MRN untuk mendapat dukungan fisik dan emosional,” ujarnya.

Sementara itu, Nova Unita berharap mantan Gubernur Banuyasin itu bisa mempertanggungjawabkan anak-anaknya dengan adanya putusan MA.

“Saya berharap keputusan ini memberikan perawatan terbaik bagi Pak Ascolani untuk anaknya,” ujarnya.

 

Sebelumnya, Ascolani mengajukan permohonan ke PTUN Palembang untuk membatalkan akta kelahiran anak kandungnya, MRN.

Namun klaim tersebut dibantah oleh PTUN Palembang setelah serangkaian tes DNA mengungkap bahwa MRN adalah anak kandung kedua Askolani dan Nova.

Bahkan, Ascolani melanjutkan perkaranya ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Palembang, namun tidak membuahkan hasil. Ascolani pun mengajukan banding ke Mahkamah Agung untuk mencabut akta kelahiran MRN. Namun, kasusnya kembali dibatalkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *