Apa Itu Bansos PBI JK, Berikut Cara Cek Penerimanya
thedesignweb.co.id, Bandung – Pemerintah Indonesia memiliki sejumlah program bantuan sosial (bansos) yang diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan. Salah satunya adalah program bantuan sosial PBI JK untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Seperti dilansir Umsu, PBI JK adalah singkatan dari Penerima Iuran Jaminan Kesehatan. Program hibah ini dibentuk oleh pemerintah untuk memberikan akses terhadap layanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan membutuhkan.
Bantuan PBI JK biasanya ditujukan kepada masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Kemudian bagi warga yang memiliki Surat Keterangan Diskualifikasi (SKTM).
Sedangkan penerima manfaat PBI JK biasanya akan mendapatkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) untuk mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang terafiliasi dengan BPJS Kesehatan secara gratis.
Program ini juga dirancang untuk membantu masyarakat atau individu yang mengalami kesulitan dalam membayar iuran asuransi kesehatannya. Hibah ini juga bertujuan untuk meringankan beban keuangan yang terkait dengan kesehatan.
Pihaknya juga berharap masyarakat bisa mendapatkan layanan yang dibutuhkannya tanpa harus khawatir dengan biaya. Sebagai informasi, bentuk bantuan PBI JK secara langsung berupa layanan BPJS kesehatan gratis.
Artinya, warga penerima bantuan PBI JK tidak perlu mengeluarkan biaya iuran BPJS kesehatan karena iuran tersebut akan dikeluarkan langsung oleh pemerintah. Bantuan ini sangat bermanfaat dan berdampak besar terhadap pelayanan kesehatan warga.
Berikut beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh Penerima PBI JK:
1. Penerima PBI JK adalah individu atau keluarga berpenghasilan rendah yang diidentifikasi melalui survei BPJS dan tersertifikasi oleh Kementerian Sosial.
2. Penerima JB PBI harus terdaftar dalam database Data Umum Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang digunakan sebagai acuan penerima di Indonesia.
3. Penerima JB PBI harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang masih berlaku dan dikelola oleh Dukcapil.
4. Penerima JB PBI diperuntukkan bagi mereka yang tidak mampu membayar iuran BPJS secara mandiri.
5. Penerima JB PBI memerlukan KIS yang diterbitkan oleh BPJS Kesehatan untuk mengakses layanan kesehatan yang ditanggung pemerintah.
Penerima PBI JK dapat memperhatikan cara cek pembayaran PBI JK berikut ini:
1. Buka halaman resmi review bansos dari Kementerian Sosial atau melalui link di bawah cekbansos.kemensos.go.id.
2. Memasukkan data diri secara lengkap melalui e-KTP seperti provinsi, kota/kabupaten, kelurahan, dan desa/kabupaten.
3. Tuliskan nama lengkap Anda dengan jelas dan benar sesuai nama di e-KTP Anda.
4. Masukkan kode verifikasi sesuai kode yang ditampilkan di layar.
5. Klik “Cari Data” dan tunggu hingga hasil pencarian ditampilkan.
6. Pada saat ditampilkan akan ditampilkan informasi apakah data tersebut terdaftar sebagai Penerima PBI JK atau tidak.