THE DESIGN WEB

Seputar berita tentang liputan nusantara

Regional

Ini Langkah Imigrasi Balikpapan Bangun Komunikasi dengan Media Massa

thedesignweb.co.id, Balikpapan – Tahun ini, tahun lalu digunakan paspor berlatar belakang hijau yang masa berlaku paspornya 10 tahun. Rencananya paspor merah baru dengan masa berlaku 5 tahun akan diluncurkan pada tahun depan. Selain itu, juga akan ada penyesuaian penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Hal ini diungkapkan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan saat menggelar temu media bertajuk “koneksi24 – koneksi imigrasi” yang digelar untuk menyebarkan informasi seputar keimigrasian sekaligus mempererat hubungan dengan jurnalis dan pembuat konten di Balikpapan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan, Buono Adi Sucipto menjelaskan, media collection merupakan langkah strategis untuk membangun hubungan yang harmonis dan sinergis antara Kantor Imigrasi Balikpapan dengan media massa dan media sosial.

“Media massa dan media sosial mempunyai peranan penting dalam kehidupan bermasyarakat. Informasi yang akurat, cepat, dan terpercaya yang disajikan oleh media menjadi acuan utama masyarakat, khususnya dalam rangka pelayanan publik,” kata Buono, Kamis (14 November 2024). ).

Tema “koneksi2” mewakili komitmen Imigrasi Balikpapan untuk selalu terhubung dan berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk rekan media.

 

 

 

 

 

Kepala Bagian Imigrasi Wirahadi Saputra menjelaskan, pada Januari hingga Oktober 2024, jumlah paspor yang diterbitkan mencapai 9.581 orang. Terdiri dari 6.557 paspor biasa dan 3.026 paspor elektronik. Tahun ini terjadi peningkatan paspor elektronik dibandingkan tahun lalu, sebanyak 5.537 paspor. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan memang tengah mengedepankan layanan e-paspor. “Paspor elektronik sudah menjadi standar internasional yang sulit dipalsukan,” ujarnya.

Selain itu, paspor elektronik memudahkan WNI untuk bepergian ke luar negeri. Terutama di negara-negara yang mempunyai perjanjian bebas visa dengan Indonesia. Hal ini dapat dibantu dengan paspor elektronik. Hal ini menyebabkan peningkatan jumlah permohonan paspor elektronik. Wira menjelaskan, setiap daerah mempunyai adat istiadat yang berbeda-beda terkait tujuan pembuatan paspor. Misalnya saja di Batam, pengguna paspor kebanyakan pergi ke negara-negara ASEAN dan Eropa. “Di Balikpapan kebanyakan memberikan paspor untuk haji dan umrah. Masih ada beberapa rute Eropa,” ujarnya.

Tidak jarang masyarakat saat ini salah paham bahwa mereka akan dikenakan denda jika paspornya habis masa berlakunya. Wira menegaskan, selama paspor lama masih disimpan, maka denda tidak akan dikenakan. Itu adalah dokumen negara yang harus kita jaga. “Ada sanksi jika hilang atau rusak,” ujarnya.

Jika dilaporkan adanya kehilangan atau kerusakan, akan dibuat berita acara pemeriksaan karena dianggap pelanggaran. Ia mengingatkan agar paspor dijaga dengan baik sebagai pengganti identitas WNI di luar negeri. Selain paspor, jumlah Izin Tinggal Orang Asing (WNA) sepanjang tahun 2024, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan menerbitkan 863 izin tinggal yang terdiri dari 166 izin tinggal pengunjung (ITK) dan 690 izin tinggal terbatas (ITAS). dan 7 Izin tinggal. Tetap (ITAP).

Sementara itu, sebanyak 34.410 WNI dan 5.070 WNI diperiksa di tempat pemeriksaan imigrasi udara (Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan) pada saat kedatangan dan 37.683 WNI dan 4.868 WNI pada saat keberangkatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *