Teknologi

Easylink Klarifikasi Dugaan Keterkaitan dengan Judi Online, Ini Faktanya

thedesignweb.co.id, Jakarta – PT Sahabat Send Digital pemilik brand Easylink membantah keras adanya jasa Penyedia Layanan Pembayaran (PJP) yang terlibat dalam transaksi perjudian online di Indonesia.

Easylink telah lama berkomitmen untuk menyediakan layanan pengiriman uang lintas batas yang aman dan efisien.

Perusahaan menekankan komitmennya untuk selalu mematuhi peraturan terkait di Indonesia.

“Kami secara ketat mematuhi peraturan perundang-undangan terkait di Indonesia,” tulis CEO Easylink Yoga Chandra Sudevo dalam keterangan resminya, Selasa (13/8/2024).

Yoga menjelaskan, “Misi utama kami adalah memfasilitasi transaksi keuangan yang legal dan transparan bagi pengguna kami, dengan fokus pada kenyamanan, keamanan, dan kepatuhan.”

Yoga terkejut dalam pernyataan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Cominfo) pada Jumat, 9 Agustus 2024.

Dalam rilisnya, Kominfo menyebut Easylink masuk dalam daftar layanan sistem pembayaran yang diduga terkait dengan aktivitas perjudian.

“Kami bertindak cepat dan segera. Pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 pukul 13.00 bersama PJP lainnya kami mengikuti rapat online dengan Bank Indonesia.

“Pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 pukul 16.00 kami bersama 20 BJP lainnya melakukan pertemuan dengan Kominfo untuk membahas strategi pencegahan Judol dalam sistem pembayaran,” kata Yoga.

Dalam pertemuan tersebut, Cominfo memberikan penjelasan mengenai berita tersebut. Mereka juga mengonfirmasi bahwa EasyLink tidak memfasilitasi atau mendukung aktivitas perjudian online.

“Izin operasional Bank Indonesia bukanlah sesuatu yang mudah didapat. Kami tidak akan mengambil risiko izin tersebut dengan melakukan transaksi ilegal, termasuk perjudian online,” tambah Yoga menimbang.

 

Sebelumnya, Kominfo memberikan sanksi pencabutan surat tanda registrasi Penyelenggara Sistem Elektronik (BSE) pada beberapa PJP yang diduga terlibat perjudian online.

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Ari Chettyadi mengatakan, “Kominfo telah mengeluarkan surat peringatan kepada PJP pada hari Jumat, 9 Agustus 2024 untuk memastikan layanannya tidak digunakan dalam transaksi perjudian online.”

Menurut Budi Ari, Cominfo melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelayanan BJP berdasarkan Pasal 35 Ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Penyelenggaraan Elektronik. Akibatnya, diperkirakan 42 sistem elektronik dari 21 PJP digunakan untuk aktivitas perjudian.

Cominfo meminta penyedia layanan pembayaran melakukan audit internal secara mendalam dan menyampaikan hasilnya tujuh hari kerja setelah menerima surat peringatan. Kegagalan untuk mematuhinya akan mengakibatkan sanksi administratif sesuai dengan peraturan terkait.

Di sisi lain, pihak bank menegaskan BRI mendukung upaya pemerintah dalam memerangi perjudian online yang saat ini sangat sulit dilakukan. Hal ini dilakukan dengan mengatakan bahwa bank tidak memfasilitasi transaksi perjudian online di semua saluran.

BRI juga mengungkapkan terlibat aktif dalam pemberantasan perjudian online dengan memblokir akun-akun yang teridentifikasi terkait perjudian online.

Sekretaris Perusahaan BRI Agastya Hendy Bernadi dalam keterangannya mengatakan, “BRI telah menutup layanan internet banking BRI mulai tanggal 28 Februari 2023 dan telah diberitahukan kepada otoritas terkait.”

Terkait Web Internet Banking BRI, siaran pers Kominfo sebelumnya menyebutkan adanya penurunan pembatasan pada 42 layanan pembayaran online yang digunakan untuk transaksi perjudian online.

Terkait penghapusan perjudian online, Agastya mengatakan, BRI berkomitmen untuk melaporkan setiap akun yang kedapatan melakukan transaksi perjudian online kepada pihak yang berwajib.

BRI juga bersiap untuk segera membekukan rekening sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

“Untuk mendukung pemerintah dalam memerangi perjudian online di Indonesia, BRI secara aktif berupaya meningkatkan ekspektasi dan kepatuhan sistem pembayaran melalui beberapa inisiatif,” kata Agastya.

BRI terus memperkuat sistem internalnya sebagai strategi memerangi perjudian online di Indonesia. Antara lain, melindungi BRI agar tidak menjadi sasaran kejahatan anti pencucian uang dan kontra terorisme dengan menerapkan pendekatan berbasis risiko yang dituangkan dalam kebijakan dan sistem anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan teroris (APU PPT), termasuk perjudian online. . . BRI mengoperasikan sistem untuk memantau transaksi mencurigakan, termasuk perjudian online. Sebagai bagian dari penerapan manajemen risiko kepatuhan, BRI melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) sebagai proses yang lebih mendalam dibandingkan Customer Due Diligence (CDD), yang mana sebelum adanya Know Your Customer (KYC) BRI juga melakukan proaktif web scraping pada berbagai perjudian online . situs web untuk mengumpulkan data. Selanjutnya jika ada indikasi rekening BRI digunakan sebagai kustodian atau penitipan simpanan untuk bermain judi online. Kemunculan website judi online disimpan sebagai dasar pemblokiran akun. BRI sedang dalam proses pembersihan rekening yang ditandai sebagai transaksi perjudian online sejak Juli 2023 dan masih berlangsung. Antara Juli 2023 dan Juni 2024, BRI mengidentifikasi dan kemudian menangguhkan 1.049 akun terkait perjudian online. BRI secara aktif mengedukasi dan meningkatkan edukasi nasabah dan masyarakat untuk menghindari penyalahgunaan rekening bank untuk kegiatan ilegal dan menjelaskan akibat yang ditimbulkan kepada nasabah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *