Seleb

Tak Mampu Bayar Utang, Rumah Selebgram Rea Wiradinata Disita Pengadilan

thedesignweb.co.id, Jakarta Pengadilan Niaga Jakarta menjatuhkan sanksi penyitaan terhadap Ria Nural Rizkaya Wiradinatha alias Riya Wiradinatha berupa rumah di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Penyitaan itu agar Re Viradinata dinyatakan pailit mulai 1 Juli 2024, setelah usulan perdamaian ditolak beberapa kreditor.

 Keputusan pailit tersebut resmi diumumkan ke media pada 5 Juli 2024. Proses penyitaan diwakili juru sita dan didampingi wali yang ditunjuk, Jantar Manorong dan Fajarin Mufilon.

Jantar Manorang mengatakan, proses penyitaan dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang menyatakan Rhea Veeradinatha secara hukum pailit.

“Kami hanya melakukan aktivitas kami sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Genter dalam keterangan tertulisnya baru-baru ini.

 

Tindakan penyitaan tersebut dilakukan atas permintaan kreditur karena Reva tidak mampu membayar utang miliaran rupee tersebut. 

Pengadilan mengajukan hal ini dan meminta adik Rhea Veeradenatha untuk secara sukarela menyerahkan harta bendanya, tambahnya.

Konservator lainnya, Fajrin Muflhoun menambahkan, pihaknya telah melakukan proses verifikasi terhadap barang milik Ray Wiradinatha.

Katanya, “Selain itu, akan dilakukan tindakan penyitaan terhadap aset Suster Riya lainnya yang diamankan sebelumnya.”

 

Salah satu terdakwa, Norizke Teriputra Pasaribo mengungkapkan, kasus tersebut bermula saat Rhea Viradinata meminjam uang senilai Rp2,5 miliar kepada dirinya dan Arif Budiman.  

Namun Rhea tidak mengembalikan uang tersebut sesuai kesepakatan tertulis. Padahal, Rhea mengaku tidak bersalah.

Di sisi lain, Reya tak berkutik saat Pengadilan Niaga Jakarta memenangkan kasus Noverizky dkk.

Dalam Keputusan PKPU Nomor 288/Pdt-sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst, pengadilan memenangkan perkara yang diajukan Noveryzki terhadap Riya. 

 

Dalam putusan tersebut, pengadilan memutuskan terdakwa PKPU (Riyaz Nooral Rizkia Weradinatha) dalam keadaan penangguhan sementara kewajiban membayar utangnya dalam waktu 45 (empat puluh lima hari) terhitung sejak pembacaan putusan, yang mana adalah hari Rabu. Sekarang tanggal 25. November 2023. 

“Sejak situasi kasusnya sampai ke saya, banyak korbannya yang angkat bicara. Bahkan, beberapa hari lalu ada teman yang mendatangi saya, dia merasa Riya menipunya dengan dalih menginvestasikan uang. polisi,” katanya.

Apalagi upaya Rhea mengajukan proposal perdamaian ditolak banyak kreditor.

Hingga terbit keputusan Ankara yang menyatakan Re Veradanata bangkrut,” kata Nowrezki.

Di sisi lain, Nowrezki memastikan proses pelaporan tindak pidana terhadap Ray Wiradinatha di Polres Metro Jakarta Selatan masih terus berjalan. 

Seperti diketahui, selain dituntut PKPU, Re Veradanata juga didakwa memberikan keterangan palsu dalam Berita Acara Reserse Kriminal (BAP) dan laporan yang masuk ke persidangan PKPU.

Katanya: “Proses pidana masih berjalan, bukti baru sudah kami serahkan ke penyidik.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *