Seleb

Raffi Ahmad Dilantik Prabowo Jadi Utusan Khusus Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni

Kabar menarik dari Raffi Ahmad, thedesignweb.co.id, Jakarta. Ia ditunjuk oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Wakil Khusus Presiden Bidang Pengembangan Pemuda dan Seniman.

Pengambilan sumpah tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 76/M Tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden Republik Indonesia Tahun 2024-2029 yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada 21 Oktober 2024 di Jakarta.

Kepada kru TV, Raffi Ahmad menyatakan kesiapannya mendukung pemerintahan Prabowo-Gibran. Tujuannya adalah dengan tulus membantu negara dan pemerintahnya bila diperlukan.

“Iya terserah. Kalau disuruh mengabdi pada negara dan pemerintah, kami siap,” kata suami Nagita Slavina kepada reporter News thedesignweb.co.id, Lisa Egeham pagi tadi.

 

Raffi Ahmad mengaku mendapat instruksi khusus dari Presiden Prabowo Subianto. Dia sedang menunggu instruksi lebih lanjut sebagai penasihat dan utusan khusus.

“Akan ada (pidato khusus Presiden Prabowo), tapi setelah pelantikan juga ada dialog,” lanjut Raffi Ahmad. Ada tujuh agen khusus yang ditunjuk RI-1.

 

Diberitakan Antara, Selasa (22/10/2024), selain Raffi Ahmad, Gus Miftah juga masuk dalam daftar utusan khusus Presiden Prabowo Subianto. Berikut daftar lengkapnya: Muhamad Mardiono selaku Utusan Khusus Presiden untuk Ketahanan Pangan. Setiawan Ichlas dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan. Miftah Maulana Habiburrahman (Gus Miftah) dilantik menjadi Utusan Khusus Presiden untuk Kerja Sama Lintas Agama dan Pembangunan Daerah Keagamaan. Raffi Farid Ahmad selaku Utusan Khusus Presiden untuk Pengembangan Pemuda dan Seniman. Ahmad Ridha Sabana selaku Wakil Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital. Marie Elka Pangestu ditunjuk sebagai utusan khusus Presiden untuk bidang perdagangan dan kerja sama internasional. Zita Anjani Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata.

Tak heran, beberapa utusan khusus ditemukan. Saya ingat, dulu Presiden ketujuh RI Joko Widodo pernah mengeluarkan Keputusan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024.

Undang-undang ini mengatur tentang kegiatan Penasihat Khusus Presiden, Perwakilan Khusus Presiden, Kantor Kantor Khusus Presiden, dan Kantor Kantor Khusus Wakil Presiden. Perpres tersebut ditandatangani Jokowi selaku Presiden pada 18 Oktober 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *