THE NEWS Dinyatakan Pailit, Puteri Indonesia Persahabatan 2002 Terancam Kehilangan Apartemen Mewah di Bali
thedesignweb.co.id, Denpasar – Berdasarkan hasil putusan Pengadilan Niaga Surabaya yang menjatuhkan putusan pailit kepada Fannie Lauren Christie, Puteri Indonesia Persahabatan 2002 yaitu Presiden PT Indo Bhali Makmurjaya, bersama suaminya, Valerio Tocci. , warga negara Italia. Putusan Nomor 11/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Surabaya yang diumumkan pada 19 September 2024 menandai berakhirnya proses hukum PT Indo Bhali Makmurjaya dan Valerio Tocci. Sebelumnya, Puteri Indonesia Persahabatan 2002 dan suaminya terlibat perselisihan hukum terkait dugaan utang hingga keluarnya putusan pailit.
Akibat keputusan tersebut, keduanya terpaksa membayar ganti rugi sebesar USD 7.095.680 (sekitar Rp 113 miliar) Luca Simioni, Thomas Gerhard Huber, a). Arturo Baron. Pengacara Luca Simioni, Erdia Christina mengatakan, PT Indo Bhali Makmurjaya, perusahaan pengelola Apartemen Double View Mansions (DVM) di Pererenan, Badung, Bali, kini terancam bangkrut atas kekayaannya.
“Putusan pailit ini membuka jalan bagi Hakim yang ditunjuk untuk memisahkan dan menjual harta kekayaan PT Indo Bhali Makmurjaya dan Valerio Tocci, termasuk gedung DVM, guna memenuhi kewajiban pembayaran para peminjam,” ujarnya di Denpasar. Selasa (30/9/2024).
Erdia menjelaskan, kasus sengketa hukumnya sudah panjang, terhitung sejak tahun 2021 ketika Pengadilan Negeri Denpasar memberikan putusan Nomor 469/Pdt.G/2021/PN Denpasar. Keputusan ini menghukum PT Indo Bhali Makmurjaya dan Valerio Tocci untuk membayar ganti rugi (pencairan hasil penjualan kantor) kepada Luca Simioni dan rekanannya.
“Klien kami telah berusaha menagih tagihan pembayaran tersebut dan menegakkannya melalui Pengadilan Negeri Denpasar. Namun upaya mereka tidak berhasil. Hal ini mendorong Pelanggan kami akan mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga Surabaya pada bulan Maret. 2024, sebagai upaya mencari keadilan,” ujarnya.
Pengacara Luca Simioni mengatakan, kliennya berusaha menempuh jalan damai, meski cara tersebut tidak membuahkan hasil dalam kasus perselisihan tersebut. Menurut dia, selama masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), kliennya berharap PT Indo Bhali Makmurjaya dan Valerio Tocci memberikan rencana pembayaran utang secara damai.
Rupanya, lanjut Erdia, PT Indo Bhali Makmurjaya dan Valerio Tocci menolak membayar kerugian pelanggannya. “Rencana perdamaian yang diajukan mereka tidak sebesar kerugian yang dialami Luca Simioni dan kawan-kawan. Oleh karena itu, kebangkrutan adalah pilihan terakhir,” ujarnya.
Sadar tak ada hasil damai, hakim Pengadilan Niaga Surabaya akhirnya memutuskan menyatakan PT Indo Bhali Makmurjaya dan Valerio Tocci pailit. Keputusan ini merupakan jalan terakhir untuk menyelesaikan perselisihan dan menjamin hak-hak debitur.
Sementara itu, putusan pailit akan berdampak hukum bagi Fannie Lauren Christie dan Valerio Tocci. Fannie Lauren Christie yang merupakan pemegang saham utama PT Indo Bhali Makmurjaya diketahui menanggung akibat dari keputusan pailit perusahaan tersebut. Valerio Tocci sebagai WNA harus menghadapi konsekuensi hukum di Indonesia sesuai aturan terkait.
Ia berharap kasus kliennya dapat memberikan implikasi penting bagi iklim investasi di Indonesia. Kasus ini patut menjadi contoh penegakan hukum Indonesia yang memihak investor asing yang beritikad baik. Putusan pailit PT Indo Bhali Makmurjaya dan Valerio Tocci merupakan bukti bahwa hukum Indonesia mendukung hak dan melindungi hak investor asing yang beritikad baik, kata Erdia.