Regional

Pengurus Ponpes di Langkat Dibakar Santri, Polisi Beberkan Motif dan Kondisi Korban

thedesignweb.co.id, Langkat Seorang pengelola pendidikan di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, dibakar oleh santrinya sendiri. Kejadian ini langsung heboh publik.

Informasi diperoleh thedesignweb.co.id, Kamis (10/10/2024), peristiwa itu terjadi di Pondok Pesantren An Nur, Desa Batu Melenggang, Kecamatan Hinai, Langkat, Sabtu dini hari, 5 Oktober 2024, pukul 03.00 WIB. 00 WIB.

Kabid Humas Polres Langkat AKP Rajendra Kusuma mengatakan, korban bernama AA (19). Sedangkan pelaku berinisial FAZ (17). Korban dibakar saat berada di salah satu ruangan masjid pesantren.

Korban mengalami luka bakar 80 persen, dibawa ke RSUP H Adam Malik Medan, kata Rajendra pada Rabu, 9 Oktober 2024.

Dijelaskannya, kejadian tersebut terjadi saat salah satu saksi yang juga merupakan santri di pesantren tersebut melihat seseorang yang diduga pelaku kejahatan tersebut berlari dari dalam masjid. Kemudian lari lagi menuju perkebunan kelapa sawit di sekitar kediaman Islam.

Saksi merasa curiga dan masuk ke dalam masjid untuk melihat kejadiannya. Saksi melihat ruangan salah satu pengurus pensiun yang berada di dalam masjid terbakar dan apinya menjalar, jelasnya.

 

Kemudian saksi langsung meminta pertolongan. Mendengar teriakan mereka, siswa lain pun berdatangan dan langsung memadamkan api. Saat proses pemadaman, terdengar teriakan korban dari dalam kamar.

Pelajar berhasil mendobrak pintu kamar dan menolong korban, dan langsung dibawa ke RS Tanjung Pura, kemudian dirujuk ke RS Adam Malik Medan, kata Rajendra.

Mereka menangkap pelaku kebakaran, FAZ, yang tak lain adalah teman dekat korban. Ternyata FAZ yang sudah diperiksa sebagai saksi adalah pelakunya. Hal itu terungkap setelah penyidik ​​menemukan kejanggalan.

Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo menjelaskan, 2 hari sebelum kejadian, santri berinisial FAZ, pengurus Pondok Pesantren An Nur, membeli bahan bakar minyak (BBM) Pertalite.

“FAZ pernah meminta bantuan kepada siswa SMP untuk membeli Pertalite. Namun dia beralasan bukan untuk membakar korban,” kata Kapolres.

Setelah membeli Pertalite, tetap dipertahankan oleh FAZ. Saat kejadian, pelaku sedang bertugas malam. Pelaku terlihat membawa korban yang tidak tidur di kamar masjid dan membuang karpet agar korban bisa tidur di atasnya dengan Pertalite.

“Kemudian dia (pelaku) menyalakannya dengan korek api gas,” kata David.

Polisi menangkap pelaku FAZ. Atas perbuatannya, ia dikenakan Pasal 187 KUHP juncto UU 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana bagi anak dan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Pelakunya bisa ditangkap,” ujarnya.

Kepada penyidik, pelaku mengaku kerap melakukan fitnah, intimidasi, dan argumentasi terhadap pimpinan Pondok Pesantren An Nur. Karena terluka, pelaku nekat membakar korban yang merupakan seorang pengelola pendidikan di pesantren tersebut.

“Motifnya sakit hati. FAZ ini pakai kacamata tebal, fisiknya kurang bagus. Jadi ini sumber perundungan. Kalau dia berbuat salah, pelanggaran, dia suka diekspos ke pelajar lain oleh korbannya,” kata Polres Langkat. jelas Ketua AKBP David Triyo Prasojo.

Para guru di Pondok Pesantren An Nur tak menyangka santrinya gegabah hingga membakar pengurusnya. Hal itu diungkapkan Maulana Solihin, guru Pondok Pesantren An Nur, Desa Batu Melenggang, Kecamatan Hinai, Langkat, Sumatera Utara.

Maulana mengungkapkan, dirinya belum mengetahui cerita pastinya. Maulana pun mengaku belum mengetahui penyebab kebakaran tersebut.

“Entahlah, tapi saya lihat sejauh ini baik korban maupun pelaku baik-baik saja. Sepertinya tidak ada masalah. Makanya saya tidak menyangka kejadian itu bisa terjadi,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *