Regional

Wanita Muda Ditangkap saat Hendak ke Minimarket, di Bagasinya Kedapatan Ganja

thedesignweb.co.id, Kupang – Kepolisian Resor Kupang Kota berhasil mengungkap perdagangan dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang di Kota Kupang, NTT pada Sabtu, 23 November 2024.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap seorang remaja putri bernama G (26) serta dua pelajar bernama AYD (23) dan MAMR (23).

Kapolres Kupang Kota Pol Aldinan R. J. H. Manurung mengatakan, kasus perdagangan produk ilegal tersebut terungkap setelah Wakil Direktur Narkoba AKP Gustaf Steven Ndun mendapat laporan dari warga.

Setelah selesai melakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan G yang hendak berbelanja di mini market tersebut. Dari tangan G, polisi mengumpulkan barang bukti berupa lima kantong plastik bening berisi ganja yang disimpan di badan sepeda.

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 5 lembar plastik bening berisi ganja di jok sepeda motor yang dikendarai pelaku,” ujarnya, Selasa, 26 November 2024.

Melalui hasil interogasi G, polisi akhirnya menangkap AYD dan MAMR yang diduga menjual ganja kepada G.

“Di tangan AYD ditemukan 1 kantong plastik transparan berisi ganja dan setengah batang ganja (pantat kiri). Ganja dilempar ke depan kamar tidur dan ditemukan 3 gulungan,” ujarnya.

“Dari MARM ditemukan 1 kantong plastik bening berisi ganja yang disimpan di sakunya,” jelasnya.

 

AKBP Aldinan mengatakan, tiga kali tes urine menunjukkan hasil positif THC (ganja). Selain itu, hasil tes sampelnya juga positif ganja.

Narkoba merupakan salah satu sasaran Presiden Prabowo yang harus diperangi dan diberantas. Tidak ada tempat bagi pengguna dan penjual narkoba di Kota Kupang, tambahnya.

Dia membenarkan, dirinya sudah meminta pihak Narkoba untuk terus mengembangkan kasus tersebut.

Cari tahu siapa importir dan eksportirnya, segera tangkap, tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *