Komisi Yudisial Apresiasi Kejagung Tetapkan Eks Pejabat MA Tersangka Kasus Suap
thedesignweb.co.id, Jakarta – Mahkamah Agung (KY) menyatakan kepuasannya atas tindakan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan mantan Pejabat Pengadilan Tinggi (MA) Zaroff Rikar sebagai tersangka kasus dugaan suap di Kecamatan Surabaya Pengadilan (PN).
Juru Bicara KY Mukti Fajjar Noor Devata dikutip Antara, Sabtu, mengatakan, “KY mengapresiasi Kejaksaan Agung yang terus melanjutkan penyidikan korupsi di lembaga peradilan.
Pak Mukti menegaskan, kasus ini menunjukkan lemahnya integritas hakim dan aparatur peradilan lainnya dalam penerapan hukum, yang tentunya menjadi perhatian khusus KY atas nama lembaga yang mengawasi praktik peradilan.
KY mengatakan Mukti mendukung penuh penggabungan dengan Mahkamah Agung untuk menyelesaikan kasus suap tersebut. Selain itu, Mukti berharap kerja sama tersebut dapat mengungkap kemungkinan kasus suap lainnya di ranah peradilan.
Kejaksaan Agung menetapkan mantan Direktur Badan Pendidikan dan Pelatihan MA Kumdil Zarof Ricar (ZR) sebagai tersangka kasus suap terkait pembunuhan Gregorius Ronald Tanur di Dini Serra.
“Para oknum yang terlibat diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi seperti permufakatan jahat, suap, dan permufakatan jahat,” kata Abdul, Unit Reserse Khusus Jaksa Agung Muda Kejaksaan Agung bersama pengacara LR Ronald Tanur. Kohar dalam jumpa pers, Jumat (25/10).
ZR diduga terlibat konspirasi jahat dengan LR untuk memfasilitasi persidangan di sidang Top. Banding tersebut awalnya dikabulkan oleh Mahkamah Agung yang menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Ronald Tanur. Kasus tersebut terungkap berkat pernyataan LR yang mengaku meminta ZR mempengaruhi hakim Pengadilan Tinggi untuk menyatakan kliennya tidak bersalah.
Kohar menjelaskan: “LR memberitahu ZR bahwa dia akan membuat dana sebesar Rp5 miliar untuk Mahkamah Agung dengan fee sebesar Rp1 miliar kepada ZR atas jasanya.”
Diketahui, pada Oktober 2024, LR memberikan uang Rp 5 miliar kepada ZR untuk disalurkan kepada Hakim Agung yang menangani kasus tersebut, Ronald Tanur, berhuruf S, A, dan S. Kemudian ZR ditangkap di sebuah hotel di Bali, Kamis. (24/10).
Setelah mengkaji dan menyita sejumlah barang bukti, penyidik Jampidsus dari Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka kasus konspirasi, suap, dan permufakatan jahat. Pengacara LR Ronald Tanur juga tercatat sebagai tersangka konspirasi melakukan suap.
3 didakwa berdasarkan Pasal 5, ayat 1, y. Pasal 15 merupakan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penghapusan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, LR juga didakwa melakukan pelanggaran yang sama berdasarkan UU.
ZR ditahan di Rutan Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan, sedangkan LR tetap ditahan dalam kasus suap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya Ronald Tanur yang dipecat.
Ini kali kedua Kejaksaan Agung menetapkan tersangka kasus suap yang melibatkan Ronald Tanur.