Ingin Urus Balik Nama Mobil, Ini Syarat dan Biayanya
thedesignweb.co.id, Jakarta – Untuk proses pergantian nama kendaraan, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen. Dan perlu anda ketahui juga bahwa besaran retribusi di setiap daerah berbeda-beda tergantung peraturan pemerintah setempat.
Berikut berbagai dokumen yang perlu dipersiapkan untuk proses pergantian nama kendaraan: Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan STNK asli pemilik kendaraan baru, BPKB asli, dan fotokopi kwitansi atau bukti selain pembelian. kendaraan bekas yang dijual oleh penjual dan kuasa Agen untuk mengganti nama mobil di atas materai Rp 10.000 yang ditandatangani pembeli (jika mendapatkan kredit mobil) Surat hasil pemeriksaan fisik mobil (didapat di kantor Samsat Dan akan dibuat).
Proses penggantian nama mobil bekas dapat dilakukan di kantor Samsat dan Polda setempat sesuai tempat tinggal Anda. Ada dua langkah pembuatan STNK baru dan BPKB baru.
Registrasi ganti nama STNK di kantor Samsat setempat Pergi ke stasiun pemeriksaan fisik untuk melakukan pemeriksaan fisik kendaraan Anda Dari stasiun pemeriksaan fisik Anda akan mendapatkan dokumen hasil pemeriksaan fisik kendaraan Menuju nama kendaraan ganti loket dan isi formulir sesuai data STNK kendaraan Anda Semua dokumen yang diperlukan Serahkan formulir yang sudah diisi dengan benar. Jika dokumen sudah lengkap dan sesuai, tunggu hingga proses STNK selesai (sekitar 2-5 hari kerja). Uang dan bisa langsung dapat STNK baru suami.
Ganti Nama BPKB Datangi kantor polisi setempat sesuai tempat tinggal Anda, mintalah formulir perubahan nama BPKB kendaraan dan isi semua dokumen yang perlu Anda berikan sesuai data kendaraan Anda dan tunggu petugas menghubungi Anda. Jika mendapat panggilan, Anda tinggal datang ke Polda dengan membawa bukti pembayaran dan mendapatkan BPKB untuk mobil baru Anda.
Total Harga Baru Ganti Nama Mobil 2024
Berdasarkan Kebijakan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Pajak. Ada beberapa rincian biaya yang diperlukan untuk proses pergantian nama kendaraan, sebagai berikut: Biaya Pendaftaran: Rp 100.000 Biaya Balik Nama Kendaraan (BBNKB): 1 persen dari harga pembelian kendaraan Biaya Penerbitan STNK Baru: Biaya Pendaftaran Kendaraan Rp 200.000 (TNKB): 100,000 Biaya Pengiriman Surat/Dokumen: Rp Penyeberangan Jalan (SWDKLLJ): RP : Rp 25,000.
Secara umum, setiap daerah dapat menetapkan harga yang berbeda terhadap BBN-KB dan SWDKLLJ. Jika Anda ingin tahu harganya. Maka Anda dapat mengecek biaya ganti nama mobil secara online dengan cara sebagai berikut: Buka website Bapeda wilayah Anda Pilih menu Samsat dan pilih Pajak Mobil Masukkan STNK atau nomor plat Anda Selanjutnya, Anda akan melihat bahwa kami akan menyajikan setiap jumlah yang dilakukan secara instan Anda harus membayar.
Demikian informasi lengkap dan kewenangan yang perlu Anda ketahui tentang persyaratan, detail, dan cara pengecekan biaya ganti judul mobil.
Jangan lupa untuk mengecek keaslian dokumen sebelum mengganti nama. Bahan sampul yang digunakan BPKB asli lebih mengkilat dibandingkan yang palsu (buram).
Kedua, hologram di bagian depan atau halaman depan akan berubah warna menjadi kuning jika dilihat, jika itu adalah BPKB palsu. Sedangkan pada wujud aslinya, warnanya abu-abu dan tidak berubah jika dilihat lebih dekat.
Ketiga, nomor seri di bawah hologram dimaksudkan untuk membedakan tempat tinggal. Namun rinciannya hanya Korlantas dan belum bisa diungkapkan.
Sumber: Oto.com