iPhone Minta Tax Holiday Selama 50 Tahun, DPR: Gila, Ini Layak Diblokir
thedesignweb.co.id, Jakarta – Komite VI DPR pun mengklarifikasi larangan impor iPhone 16 ke Indonesia. Dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI dengan Menteri BUMN Eric Tuhir diketahui alasan pelarangan tersebut adalah permintaan Apple untuk tax holiday atau pembebasan pajak selama 50 tahun jika ingin berinvestasi di Indonesia.
Anggota Komite VI DPR RI dari PDIP, Pak Mufti Inam menegaskan, klaim tersebut serius bahkan dianggap gila. Oleh karena itu, kata dia, iPhone sebaiknya dilarang di Indonesia.
“Hari ini ramai gaduh di media sosial soal iPhone 16 dilarang masuk ke Indonesia, tapi kemudian kami ungkap alasan dari pemerintah yaitu iPhone minta pajak 50 tahun, liburan ini gila, kata You Mufti di Rapat Komite VI Senin (4/11/2024), iPhone ini, Anda, layak dilarang di negara kita.
Mufti melanjutkan, “Mereka sudah menerima banyak uang dari masyarakat Indonesia, namun sebaiknya mereka berinvestasi di sini dan meminta syarat yang disebut keringanan pajak 50 tahun.
Oleh karena itu, Mufti berharap Eric bisa turun tangan dan membantu agar Indonesia tidak bergantung pada produk iPhone.
“Jadi harapan kami mohon kepada Menteri BUMN agar jaringan khusus ini yang mengelola sepak bola internasional. Jadi kami berharap bapak/ibu bisa turun tangan dalam hal ini agar kami tidak mengandalkan yang namanya iPhone,” kata Pak.
Menurut Pak Mufti, kemarahan tidak hanya terjadi di level politisi, masyarakat Indonesia juga merasa dilecehkan dengan ketentuan yang diberikan Apple.
Ia menyimpulkan: “Kami dan masyarakat Indonesia marah terhadap iPhone. Kalau perlu dihentikan semuanya, semua produksi iPhone tidak bisa masuk ke negara kami, itu penghinaan bagi negara kami.”