Berita

Polisi Akan Periksa Pahala Nainggolan 28 Oktober 2024 Terkait Kasus Alexander Marwata

thedesignweb.co.id, Jakarta – Polisi telah mengeluarkan surat panggilan kepada Pahala Nainggolan, Wakil Direktur Departemen Pencegahan dan Pengendalian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan pelanggaran Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pelapor dalam kasus ini adalah Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kompol Ade Safri mengatakan, Pahala Nainggolan pertama kali dipanggil pada Jumat, 18 Oktober 2024. Namun Pahala berhalangan hadir sehingga dijadwalkan pada Senin 28 Oktober 2024.

Penyidik ​​kembali mengirimkan surat klarifikasi kepada Wakil Direktur Departemen Pencegahan dan Pengendalian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan, Senin, untuk meminta keterangannya terkait kasus tersebut, kata Ade Safri dalam keterangan tertulisnya Sabtu (19/10/2024).

Ade Safri mengatakan Pahala Nainggolan resmi bepergian ke luar negeri. Hal itu berdasarkan surat yang diterima polisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi RI. Surat tersebut ditandatangani oleh Plt Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi Iskandar Marwanto dengan permintaan penundaan komentar Pahala Nainggolan.

“Saat ini yang terlibat sudah resmi bepergian ke luar negeri,” ujarnya.

Alexander Marwata, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengungkapkan, pertemuannya dengan mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terjadi sebelum ia resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. . Padahal, kata dia, pertemuan itu terjadi sebelum surat perintah Sprindik keluar.

Menanggapi pernyataan tersebut, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak membenarkan pihaknya akan mendalami lebih lanjut untuk memastikan fakta yang disampaikan Alexander Marwata soal pertemuan tersebut.

“Dapat dipastikan seluruh permasalahan terkait dugaan tindak pidana yang terjadi dalam penyelesaian kasus Aquo pada tahap penyidikan ini sedang didalami,” kata Ade Safri dalam keterangannya, Rabu.

Penyidik ​​masih mengumpulkan bukti-bukti kejahatan apa saja yang dilakukan terkait pertemuan Alex dengan Eko yang kini tengah menjalani hukuman enam tahun penjara atas kasus ganti rugi Rp 23,5 miliar.

Dikumpulkan oleh penyidik ​​untuk mengetahui ada tidaknya tindak pidana, tegas Ade.

Dalam keterangan sebelumnya, Alexander mengaku saat itu ia bertemu dengan Eko bahkan mengenal pimpinan KPK lainnya. Namun ia membantah hasil pertemuan dengan Eko “menarik”.

Hal itu diungkapkan Alex saat diperiksa di Polda Metro Jaya, Selasa (16/10/2024).

“Saya di sana untuk berdiskusi dengan semua manajer. Maksudnya apa? Soal pertemuan itu, tidak ada konflik kepentingan antara saya dan yang terlibat. Apakah saya kenal yang terlibat? Saya tidak kenal dia,” kata Alex. . Polda Metro Jaya.

Pertemuannya akan berlangsung pada 9 Maret 2024. Eko kemudian akan didakwa melakukan korupsi. Keduanya bertemu jauh sebelum KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang terbit sekitar September 2024.

“Apa tujuan pertemuan ini?” jelasnya.

Alex menambahkan, “Lalu, apakah Anda mendapat manfaat dari pertemuan ini?”

Ia mengatakan, pertemuannya dengan mantan Direktur Bea dan Cukai Kota Yogyakarta itu terjadi. Mereka kemudian terus berkomunikasi melalui chat WhatsApp, yang kabarnya Eko kaitkan dengan barang bukti dari lembaga bea cukai yang terlibat korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *