Bea Masuk Susu Impor Disorot, Ini Kata Pakar Ekonomi
thedesignweb.co.id, Jakarta Di tengah maraknya isu pajak luar negeri atas susu impor, ekonom Ghatot Nazir Ahmad mengingatkan penjual susu lokal tidak hanya mengandalkan perlindungan pemerintah, tetapi juga fokus pada peningkatan efisiensi dan daya saing.
Menurut Gato, inovasi dan efisiensi sangat penting bagi industri susu dalam negeri agar tetap kompetitif di pasar yang semakin terbuka. Gato menjelaskan, undang-undang ini berfungsi sebagai perlindungan bagi industri dalam negeri agar menghadapi persaingan yang tidak seimbang dengan barang luar negeri yang selalu lebih murah.
“Tenaga kerja asing memungkinkan produsen lokal tumbuh dan lebih kompetitif,” kata Gato dalam sambutannya, Senin (18/11/2024).
Menanggapi persoalan pajak luar negeri, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Ascolani menjelaskan, nol pajak atas susu impor merupakan bagian dari Perjanjian Perdagangan Bebas (FTA) yang ditandatangani Indonesia dan negara dagang. .
Gatot menambahkan, meskipun perjanjian perdagangan seperti IA-CEPA dan AANZFTA meningkatkan ketersediaan barang Indonesia di pasar internasional, undang-undang tersebut tetap mempertimbangkan perlindungan sektor-sektor sensitif.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Bapak Budi Ari Setiadi (12/11/2024) juga melaporkan bahwa tantangan terbesar yang dihadapi peternak sapi perah adalah ketidakmampuan bersaing di pasar lokal, yang disebabkan oleh perjanjian perdagangan bebas yang memberikan kemudahan. untuk membeli dari luar negeri produk susu untuk diimpor ke Indonesia. Oleh karena itu, kebijakan ekspor tetap diterapkan untuk melindungi peternak lokal dan memberikan ruang bagi pertumbuhan lebih lanjut industri susu dalam negeri.
Dalam program IA-CEPA, Indonesia mengenakan tarif sebesar 4% terhadap beberapa produk susu impor dengan kode HS 0401.10.10, 0401.10.90 dan 0401.20.90 hingga tahun 2032. Tarif ini akan dihapuskan menjadi 0% pada tahun 2033. Untuk produk dengan kode TN ZED 0401.20.10, diskon pajak diterapkan secara bertahap.
“Undang-undang ini secara bertahap memberikan waktu kepada produsen lokal untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas produknya agar tetap kompetitif di pasar,” tambah Gato.
Selain IA-CEPA, AANZFTA yang dikembangkan melalui protokol kedua juga mengatur pengecualian tarif khusus. Rata-rata tarif antar negara AANZFTA mencapai 91,94 persen dengan liberalisasi penuh di Australia, Selandia Baru, dan Singapura.
Langkah penting Pemerintah adalah meningkatkan akses pemilik lokal terhadap mesin dan peralatan modern, serta memberikan bantuan keuangan untuk mengurangi biaya produksi dan meningkatkan daya saing produk lokal.
“Dengan menekankan standar kualitas, dukungan teknis, dan bantuan yang tepat sasaran, kita dapat menjaga produk lokal tetap kompetitif terhadap tantangan global,” kata Gato.