Kebijakan Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan di Akhir Pekan: Solusi dan Tips Berkendara di Ibu Kota
thedesignweb.co.id, Jakarta – Jakarta, ibu kota Indonesia, terkenal dengan kemacetannya. Untuk mengatasi kemacetan, Pemprov DKI Jakarta atau Pemprov DKJ menerapkan kebijakan paritas.
Namun pada akhir pekan ini, Sabtu (26/10/2024), kebijakan pemerataan di Jakarta dicabut untuk memberikan kebebasan melintas bagi seluruh kendaraan roda empat atau lebih tanpa batasan pelat nomor tunggal atau ganda.
Kebijakan ganjil genap diberlakukan sebagai langkah mengurangi kemacetan di jalan raya Jakarta. Sistem ini mengatur bahwa mobil berpelat nomor ganjil hanya dapat dikendarai pada hari ganjil dan sebaliknya hanya dapat dikendarai pada hari berpelat genap.
Pengecualian akhir pekan ini memberikan kesempatan kepada pengemudi untuk merencanakan perjalanan tanpa batasan tersebut.
Aturan ganjil genap tidak berlaku pada hari libur nasional dan hari merah, serta tidak berlaku pada akhir pekan Sabtu dan Minggu, seperti hari ini Sabtu (26/10/2024).
Namun saat beroperasi, jadwal mulai ganjil genap di Jakarta dibagi menjadi dua sesi, yakni pagi, siang, dan malam.
Sesi pertama berlangsung mulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB dan sesi kedua berlangsung mulai pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perluasan Kawasan Khusus di Jakarta, Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Peraturan Lalu Lintas telah mengalami perubahan.
Kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022 dan Buku Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022.
Efektif 13 Juni 2022, sanksi tilang bagi pelanggar yang berkeliaran telah diterapkan di seluruh wilayah yang ditentukan. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi jumlah lalu lintas dan mengatasi permasalahan seperti kemacetan dan polusi di Jakarta.
1. Rencanakan rute Anda dengan cermat:
Bahkan tanpa batasan yang aneh, perencanaan rute tetap penting. Gunakan aplikasi peta digital untuk memantau kondisi lalu lintas secara real-time dan mencari rute alternatif jika terjadi kemacetan.
2. Periksa kondisi kendaraan:
Sebelum memulai perjalanan Anda, pastikan mobil Anda dalam kondisi sempurna. Periksa tekanan ban dan oli mesin serta pastikan semua lampu berfungsi dengan baik. Hal ini penting untuk menghindari kerusakan yang menambah kemacetan lalu lintas di tengah jalan.
3. Pergi lebih awal:
Jika Anda berencana mengunjungi tempat-tempat populer di Jakarta, berangkat lebih awal akan membantu Anda menghindari keramaian dan mencari tempat parkir dengan mudah.
4. Gunakan teknologi:
Gunakan aplikasi navigasi yang dapat memberikan informasi lalu lintas terkini dan perkiraan waktu perjalanan. Beberapa aplikasi menawarkan fitur untuk mencari tempat parkir terdekat.
5. Perhatikan rambu lalu lintas:
Patuhi rambu-rambu jalan dan peraturan lalu lintas lainnya, meskipun tidak berlaku ganjil genap. Kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas dapat membantu mengurangi risiko kecelakaan.
6. Siapkan barang lain untuk perjalanan:
Jika memungkinkan, pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum atau layanan berbagi mobil. Hal ini akan mengurangi stres berkendara dan mengurangi jumlah mobil di jalan.
7. Tetap tenang dan sabar:
Kemacetan masih mungkin terjadi terutama di kawasan wisata atau kawasan perbelanjaan. Tetap tenang dan sabar saat berkendara dapat membantu Anda fokus dan mengurangi risiko kecelakaan.
Dengan dihapuskannya kebijakan ganjil genap akhir pekan ini, pengendara di Jakarta punya kesempatan menikmati tumpangan gratis.
Dengan persiapan yang matang dan kesadaran berkendara yang baik, Anda bisa menikmati akhir pekan yang menyenangkan di Jakarta.
26 tempat kelas tunggal di Jakarta adalah:
1. Jalan Besar Pintu
2. Jalan Gaja Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4.Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Tamrin
7. Jalan Jendral Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranotto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kai Karingin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jendral S Parman
16. Jalan Gatot Subrato
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna kata
19. Jalan DI Pandjaitan
20. Jalan Jendral A. yaitu
21. Jalan Terkemuka
22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat
23. Dari Simpang Jalan Paseban Raya menuju Jalan Deponegoro sisi timur Jalan Salemba Raya
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senan
26. Jalan Gunung Sahari
Ada pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan masuk ke luar wilayah Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
2. Ambulans
3. Truk pemadam kebakaran
4. Kendaraan Angkutan Umum (Pelat Kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan oleh motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan khusus pengangkutan minyak dan gas bumi
8. Kendaraan pimpinan lembaga tertinggi Republik Indonesia
9. Kendaraan dinas kerja pelat merah TNI, Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta organisasi internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan yang memberikan bantuan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan tujuan khusus atas kebijaksanaan Polri seperti kendaraan kas.
13. Dalam penanganan krisis akibat penyebaran Covid-19, kendaraan tenaga kesehatan yang menangani Covid-19.
14. Kendaraan penjemputan pasien Covid-19
15. Sarana mobilisasi vaksin Covid-19
16. Sebuah mobil membawa tabung oksigen
17. Kendaraan pengangkut barang