Penghimpunan Dana Lewat Securities Crowdfunding Sentuh Rp 1,26T, Mayoritas Pemodal dari GenZ
thedesignweb.co.id, Jakarta – Penggalangan dana melalui sekuritas crowdfunding (SCF) terus berkembang Sejak berlakunya aturan SCF, sudah ada 17 promotor yang mendapat izin dari OJK untuk menerbitkan 650 sekuritas.
Pada periode tersebut, terdapat 166.515 investor, dan total dana SCF yang dihimpun dan dikelola di KSEI sebesar Rp 1,26 triliun. Presiden Asosiasi Jasa Urun Dana Indonesia (ALUDI), Jenderal Nandana Pavitra menjelaskan, baik pelaku usaha maupun investor didominasi oleh kalangan muda , khususnya generasi Z.
“Investornya hampir 70 persen dari generasi Z. Lalu penerbitnya juga sama, yang jumlahnya 65 juta (wirausahawan), banyak juga anak muda,” kata Nadana kepada wartawan, Kamis 11/11. ) 2024).
Securities Crowdfunding (SCF) merupakan model pembiayaan berbasis teknologi yang memungkinkan UMKM Indonesia menghimpun dana dari masyarakat melalui platform digital. Konsep ini memungkinkan pelaku usaha untuk meningkatkan skala usahanya yang seringkali kesulitan memperoleh pendanaan dari lembaga keuangan konvensional.
“Dengan meningkatnya literasi keuangan di Indonesia, kami berharap SCF dapat menjadi pendorong penting pertumbuhan ekonomi digital, terutama dengan membantu UMKM tumbuh lebih cepat. Acara ini juga menjadi peluang bagi regulator, pemodal, dan pemangku kepentingan lainnya untuk memperkuat jaringan dan meningkatkan saling pengertian. ” : mengenai potensi SCF,” kata Nandana.
Setelah melalui proses yang dinamis, pada 11 November 2020, ALUDI mendapat pengakuan resmi sebagai asosiasi penyelenggara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk pengawasan pasar modal. Pengakuan tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-60/D.04/2020 tentang pengakuan asosiasi sebagai perkumpulan penyelenggara layanan crowdfunding berbasis teknologi informasi.
Untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan jangka panjang UKM, muncullah Securities Crowdfunding (SCF). SCF merupakan metode penggalangan dana dengan menggunakan program joint venture yang dilakukan oleh perusahaan atau pemilik usaha untuk memulai atau mengembangkan bisnisnya.
Investor kemudian dapat membeli dan memiliki saham, sertifikat kepemilikan utang (obligasi) atau sertifikat kepemilikan bersama (Sukuk).
Dengan SCF, investor dan pihak-pihak yang membutuhkan dana dapat dengan mudah bertemu melalui platform online (sistem aplikasi berbasis IT).
Investor akan memperoleh keuntungan berupa dividen atau pembagian keuntungan dari keuntungan usaha yang dibagikan secara berkala. Sekadar informasi, SCF memiliki payung hukum dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diatur dalam Peraturan OJK yaitu POJK No.57/ POJK.04/2020 untuk penawaran efek melalui layanan Urun Dana berbasis teknologi informasi (Securities Crowdfunding).
Dulu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong penggunaan layanan Securities Crowdfunding (SCF) bagi UKM atau start-up. Sayangnya, informasi dan literasi mengenai alat ini masih belum tersebar luas.
Kondisi ini dimanfaatkan sejumlah entitas untuk mencari uang melalui investasi ilegal berkedok SCF. OJK telah menghentikan sejumlah organisasi ilegal terkait layanan crowdfunding melalui Satgas Waspada Investasi (SWI).
“Kegiatan (SCF) ini diduplikasi atau ilegal oleh beberapa entitas. Bahkan mereka juga menawarkannya di platform yang berbeda. Jadi bagi masyarakat kita yang ingin berinvestasi melalui SCF, cek dulu platformnya dari OJK,” ujarnya Tongam L Tobing, Direktur Utama SWI OJK, dalam webinar Literasi Keuangan Indonesia Maju – LIKE IT #3, Kamis (9-01-2022).
SWI sendiri memberhentikan sejumlah unit organisasi SCF tanpa izin OJK.
– PT Tanijoy Agri Teknologi Nusantara menghubungkan Mitra Tani dan pemodal
– PT Infishta Digital Indonesia (inFishta), penyalur dana proyek produksi perikanan
– PT Vestifarm Agro Indonesia (VESTIFARM.COM), penyalur dana proyek pertanian bagi petani
– PT Generasi Berdampak Indonesia (PANAK.ID), memberikan dana untuk proyek investasi di bidang peternakan, menghubungkan peternak, pasar dan pemilik modal.
– PT Access Group Indonesia / PT Intiga Ventura Bersama (Invezin / Invez.ID), menjembatani kebutuhan pembiayaan
– PT Share Bintang Teknologi (Stasashi) yang menghubungkan investor lokal dan pendiri startup. Namun pendanaan dikirim ke rekening Stasashi terlebih dahulu
– PT Griya Danaku Digital Investama (Pramadana.ID), menghubungkan investor dan pengelola properti
– PT Urunmodal Dot Com yang menghubungkan investor dan pengusaha UMKM Pendanaan awalnya dikirimkan ke rekening pribadi pengurus PT Bersama Milik Bangsa (Punyabersama.ID) yang menghubungkan investor dan franchisee.
Meski demikian, Tongam mengakui penangguhan atau pemblokiran usaha tersebut hanya bersifat jangka pendek. Kemungkinan akan lebih banyak lagi perangkat sejenis yang bermunculan dengan nama baru. Oleh karena itu, pihaknya gencar melakukan edukasi untuk memitigasinya.
“Ada beberapa perusahaan yang kami blokir. Namun pemblokiran ini masih bersifat jangka pendek. Siang ini kita blokir, jadi besok kita pasang nama baru, ini perlombaan. “Kami kira dengan berkurangnya komunitas, maka kemampuan mereka untuk bermanuver akan terbatas,” tambah Tongham.
Sebagai informasi, OJK saat ini mendaftarkan 11 promotor dengan 266 emiten. Dana yang dihimpun sebesar Rp567,45 miliar dari 120.442 investor. Saat ini sebelas promotor yang terdaftar di OJK adalah PT Santara Daya Inspiratama (Santara) dengan dana yang dihimpun sebesar Rp147,85 miliar Digital Nusantara (Bizhare) Rp 117,64 miliar dan PT Crowddana Teknologi Indonusa (Crowddana) Rp 57,44 miliar.
Kemudian PT Numex Teknologi Indonesia (LandX) dengan dana yang dihimpun senilai Rp204,06 miliar, PT Shafiq Digital Indonesia (SHAFIQ) Rp36,12 miliar, PT Dana Investasi Bersama (FundEx) Rp1,07 miliar, dan PT LBS Crowdfunding (LBS3 miliar) Crowd Rp3: miliar .
Sedangkan tiga lainnya, PT Likuid Dana Pratama (Ekuid), PT Dana Rintis Indonesia (Udana), PT Fintek Andalan Solusi Teknologi belum mendaftarkan dana yang terkumpul.