Saham

OJK Beri Denda kepada 622 Pelaku Jasa Keuangan di Pasar Modal, Segini Nilainya

Liputan6.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif peninjauan kasus pasar modal terhadap 91 pihak selama tahun 2024.

Sanksi administratif tersebut terdiri dari denda Rp63,3 juta, 17 perintah tertulis, dua kali pencabutan izin pengelola portofolio, satu kali pencabutan izin perorangan, dan sembilan kali teguran tertulis.

Selain itu, OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda keterlambatan sebesar Rp53,3 miliar kepada 622 pelaku usaha keuangan di pasar modal dan 101 teguran tertulis atas keterlambatan pelaporan serta mengenakan dua sanksi administratif yaitu teguran tertulis tidak termasuk keterlambatan.

“Pada bulan September 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda kepada emiten dan perusahaan penjual efek sebesar Rp35 juta, serta sanksi administratif berupa teguran tertulis dan perintah tertulis perusahaan.” , seperti dikutip dalam keterangan resmi, Selasa (1 Oktober 2024).

Di sisi lain, pasar saham domestik akan menguat pada September 2024 dilatarbelakangi positifnya suasana pasar keuangan dunia, seiring dengan pergerakan dampak penurunan suku bunga dasar. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pun mencatatkan rekor. hingga 7.905,39 pada 19 September 2024.

Selain itu, pada 27 September 2024, IHSG menguat 0,34 persen menjadi 7.696,92 persen. Secara year to date (ytd), IHSG tumbuh 5,83 persen.

“Nilai market cap tercatat sebesar Rp12,875 triliun atau 1,82 persen bldd. Namun YTD (market cap) masih meningkat sebesar 10,37 persen,” ujarnya.

Sementara itu, asing membeli saham cukup besar hingga Rp 25,02 triliun. Sejak awal tahun, pembelian investor asing mencapai Rp 52,75 triliun.

 

 

Diukur dengan MTD, penguatan terjadi hampir di seluruh sektor, paling banyak terjadi pada sektor teknologi dan properti serta real estate. Dari sisi likuiditas transaksi, rata-rata nilai perdagangan harian di bursa tercatat sebesar 12,86 triliun ytd.

Di pasar obligasi, indeks pasar obligasi ICBI menguat 1,28 persen miliar. ICBI Bond Market Index naik 5,74 persen YTD menjadi 396,13 dengan rata-rata imbal hasil SBN turun 10,76 basis poin. Yield SBN YTD: Turun 7.64bps dan Asing Catat Pembelian Neto Rp 20.82 Triliun (Ytd: Pembelian Neto Rp 31.07 Triliun) pada 26 Sep 2024. Untuk Pasar Obligasi Korporasi, Investor Asing Mendapat Neto Rp 0.11 Triliun Mtd (ytd: turnover Rp 2,42 triliun).

Pada industri manajemen investasi, nilai aset kelolaan (AUM) tercatat sebesar Rp 853,53 triliun. AUM ini tumbuh sebesar 1,44 persen year-on-month atau 3,49 persen year-on-year per 26 September 2024, dengan nilai aset bersih (NAV) reksa dana sebesar Rp504,80 triliun, naik 1,28 persen dari 1,28 persen. Rp 1,31 triliun Mtd (ytd: net settlement Rp 9,80 triliun).

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenakan denda sebesar Rp 105,79 miliar pada tahun 2023 terkait sanksi pasar modal.

OJK telah melakukan pengawasan terhadap seluruh pelaku industri pasar modal yang meliputi 136 manajer investasi dan penasihat investasi, 990 emiten dan perusahaan publik, 122 perusahaan efek, 85 lembaga efek, dan lembaga penunjang. Selain itu, 2.653 pasar modal mendukung seluruh transaksi sekuritas dan derivatif.

Sebagai tindak lanjut pengawasan yang dilakukan, OJK telah menerbitkan 796 surat sanksi, tulis OJK dikutip dari keterangan resmi, Sabtu (30 Desember 2023).

Sanksi tersebut terjadi baik karena keterlambatan pelaporan maupun kasus pelanggaran yang meliputi 21 sanksi pencabutan izin, satu sanksi pembekuan izin, dan 72 sanksi teguran tertulis. Selain itu, 702 sanksi administratif berupa denda dengan total denda Rp105,79 miliar.

Selanjutnya ZJK juga telah mengeluarkan 63 perintah tertulis untuk melakukan tindakan tertentu sebagai tindakan penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, tulis ZJK.

Hingga 28 Desember 2023, ZJK juga telah menerbitkan 8 surat perintah OJK dan 5 surat edaran ZJK di bidang pasar modal serta telah menerbitkan 1.700 izin dan/atau pendaftaran baru yang terdiri dari 8 izin penyelenggara pengelolaan investasi.

Selain itu, 164 produk pengelolaan investasi pasar modal, 1301 izin perwakilan perusahaan, 150 lembaga penunjang pasar modal dan izin profesi, 74 emiten baru, 2 penyelenggara SCF dan 1 penyelenggara pertukaran karbon.

Dalam rangka mengembangkan dan memperdalam pasar modal serta meningkatkan perlindungan investor, OJK juga akan menerbitkan beberapa pedoman strategis selama tahun 2023, seperti:

 

A.Meluncurkan Roadmap Pasar Modal Indonesia 2023-2027 sebagai acuan dalam pengembangan industri pasar modal;

B. penataan organisasi ZJK untuk mendukung penguatan pengawasan;

C.Menerbitkan peraturan turunan dan juga membentuk kelompok kerja pengalihan tugas dan wewenang dari Bappebti ke OJK sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK);

D. Peluncuran bursa batubara ini merupakan wujud komitmen OJK dalam mendukung pemerintah dalam mencapai tujuan NDC yang tertuang dalam Perjanjian Paris.

Sejak diluncurkan pada 26/09/2023 hingga 28/12/2023, ekosistem perdagangan karbon telah memiliki 46 pengguna layanan yang telah mendapatkan lisensi dengan total volume 494.254 tCO2e (ton setara CO2) sebanyak 46 kali. , dan nilai kumulatif sebesar Rp30,91 miliar;

E.Penandatanganan nota kesepahaman antara OJK dan Otoritas Pasar Sekuritas Eropa (ESMA) untuk memperkuat kerja sama dalam praktik pengaturan dan pengawasan central counterparty di bawah pengawasan OJK yang diakui oleh ESMA (KPEI);

Pp. Kinerja optimal atas peran dan amanah Ketua ASEAN Capital Market Forum (ACMF). Beberapa inisiatif utama yang dicapai meliputi:

1) Penerbitan ASEAN Transition Financial Guide yang merupakan panduan umum bagaimana rencana transisi menuju perekonomian rendah karbon dapat dikatakan kredibel, transparan dan komprehensif;

 

2) Menyelesaikan proses revisi ASEAN Corporate Governance Scorecard yang mengacu pada revisi Prinsip-Prinsip Tata Kelola Perusahaan OECD, dimana pembangunan berkelanjutan menjadi pilar utama baru. Scorecard ini akan digunakan dalam penilaian untuk menentukan Perusahaan Publik Terbaik (PLC) ASEAN, yang dimulai pada penilaian tahun 2024 untuk tahun pelaporan 2023;

3) Dialog ACMF-IFRS Foundation tentang Standar Pengungkapan Keberlanjutan sesuai dengan IFRS. ACMF terus mendorong peningkatan kualitas pengungkapan keberlanjutan dengan menggandeng ISSB sebagai standar global pengungkapan keberlanjutan.

 Kerja sama ini dituangkan dalam protokol dialog yang ditandatangani. Melalui kerja sama ini, ACMF dapat meningkatkan program peningkatan kapasitas baik bagi anggota ACMF sebagai regulator maupun bagi perusahaan yang menyusun laporan keberlanjutan.

4) Meluncurkan Manual Sabuk Hijau ASEAN untuk memfasilitasi penyediaan dana gabungan berbasis keberlanjutan lintas batas; DAN

G. Penandatanganan nota kesepahaman antara OJK dan FSRA-ADGM untuk memperkuat kerja sama dan pertukaran informasi khususnya untuk pengembangan pasar batubara.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *