Akhir Pekan Minggu 24 November 2024, Tak Ada Aturan Ganjil Genap di Jakarta
thedesignweb.co.id, JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan roda empat ke atas di banyak ruas jalan di Jakarta melalui ganjil genap.
Namun, pada hari ini, Minggu (24/11/2024), aturan ganjil genap tidak berlaku. Semua kendaraan bisa bebas bergerak di Jakarta tanpa batasan waktu dan lokasi.
Aturan ganjil genap di Jakarta tidak berlaku pada akhir pekan (yaitu Sabtu dan Minggu), serta hari libur nasional dan hari merah.
Saat aturan tersebut diterapkan, pembatasan diberlakukan di 26 persimpangan jalan utama di Jakarta. Jadwal pelaksanaan nomor ganjil dan genap dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi, siang dan malam.
Sebagai informasi, pelarangan kendaraan roda empat di wilayah Jakarta merupakan salah satu langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mengurangi polusi lalu lintas dan udara di ibu kota, serta mengurangi emisi karbon dari mobil.
Perluasan zona ganjil genap diatur melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang mengubah Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap.
Kebijakan ini sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 Tahun 2022, Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, dan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019.
Berikut lokasi 26 ruas jalan ganjil dan genap di Jakarta:
1. Jalan Besar Bintu
2. Jalan Raya Gajah
3. Jalan Hayam Oruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Merdeka Medan
6. Jalan MH Tamlin
7. Jalan Chandra Sudirman
8. Jalan Singamangaraja Barat
9. Jalan Bangli Maboling
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suyo Pranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Jika Linjin
14. Jalan Toman Raya
15. Jalan Chandelal S Barman
16. Jalan Subroto, Jalanjato
17. Jalan MT Hayano
18. Jalan HR Rasuna Saeed
19. Jalan D.I Panjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramukka
22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya berada di sisi timur, dari Simpang Jalan Paseban Raya hingga Jalan Diponegoro.
24. Jalan Karamatraya
25. Jalan stasiun lama
26. Jalan Shahari Gunung
Ada pengecualian bagi kendaraan yang diperbolehkan masuk ke kawasan Jakarta bernomor ganjil dan genap.
1. Kendaraan yang membawa rambu bagi penyandang cacat
2. Ambulans
3. Mobil pemadam kebakaran
4. Angkutan umum (kartu kuning)
5. Mobil yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda Motor
7. Kendaraan pengangkut barang khusus bahan bakar minyak dan gas bumi
8. Instrumen pedoman badan tertinggi negara Republik Indonesia
9. Kartu merah, kendaraan dinas tempur TNI dan Polri
10. Mobil yang digunakan oleh para pemimpin dan pejabat organisasi asing dan internasional yang berkunjung
11. Sarana penyelamatan dari kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan yang dianggap oleh Polri untuk keperluan tertentu, misalnya kendaraan yang membawa uang
13. Kendaraan tenaga medis penanganan Covid-19 pada saat penanggulangan bencana alam akibat penyebaran Covid-19.
14. Mobilisasi kendaraan pasien Covid-19
15. Alat mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan yang membawa botol oksigen
17. Kendaraan pengangkut barang angkutan logistik