Berita

Pakar: Penegak Hukum Harus Bijak Berkomentar di Luar Sidang

Liputan6.com, Jakarta – Pakar komunikasi Universitas Pelita Harapan (UPH) Emers Sehombing menyarankan aparat penegak hukum berhati-hati saat berkomentar di ruang sidang. Tujuannya untuk menciptakan lingkungan penegakan hukum yang lebih nyaman dan independen.

“Lembaga penegak hukum tidak boleh mempengaruhi opini atau membentuk opini,” kata Emerys kepada media, Sabtu (12/10/2024).

Pernyataan tersebut juga menampilkan video wawancara Direktur Kejaksaan Agung Sotekno kepada salah satu saluran televisi nasional yang di dalamnya terdapat keterangan Sandra Devi yang mengomentari kasus korupsi ketiga yang dilakukan terdakwa Harvey. Moise pada Kamis (10/10/2024).

Emers menjelaskan, penegakan hukum harus kredibel ketika berbicara. Sebab, respons terhadap litigasi adalah prinsip keadilan komunikatif.

“Penegakan hukum cakupannya sangat luas. Mulai dari melakukan penyidikan, menyusun berita acara penyidikan (BAP), hingga membacakan syarat-syarat membacakan pembelaan di pengadilan. Ruang ini selayaknya digunakan untuk membuka komentar,” kata Emmers.

Emerys tidak menyalahkan penegak hukum jika mereka menjawab pertanyaan wartawan selama persidangan. Namun, transmisi data harus dibatasi.

Ia berpesan, “sesuatu yang tidak ada di persidangan, jangan dihadirkan di luar pengadilan. Kalau faktanya baru, sebaiknya dihadirkan saja di persidangan.”

Emmers memperingatkan, jika hal ini tidak diatasi, hal ini dapat mempengaruhi opini publik. Oleh karena itu, informasi yang disajikan cukup umum dan tidak menjawab permasalahan utama.

“Misalnya, ini seperti pekerjaan polisi pada umumnya.” Ini lembaga investigasi “atau semacamnya. Betul. Tapi kalau fakta-fakta baru itu muncul, sebaiknya diungkap di pengadilan saja. Bukan di luar pengadilan,” tegasnya.

Sekadar informasi, komentar Emmers muncul setelah jaksa mengungkap bukti baru dari wawancara di televisi yang bisa mendakwa kesaksian Sandra Davie.

Diketahui, Sandra Davie telah dihadirkan sebagai saksi suaminya Harvey Moise yang duduk sebagai terdakwa dalam sidang korupsi periode ketiga di Pengadilan Kriminal (Tipkor) Jakarta. / 10).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *