Crypto

Bappebti Optimistis Transaksi Kripto di Indonesia Sentuh Rp 600 Triliun pada Akhir 2024

thedesignweb.co.id, Jakarta – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengungkapkan, perkembangan industri cryptocurrency di Indonesia optimistis diprediksi mencapai 1,5 juta pada tahun 2024. akhirnya akan memberikan hasil yang positif.

Demikian disampaikan Tirta Karma Senjaya, Kepala Balai Pengembangan dan Pengembangan Pasar Bappebti, pada Indonesia Blockchain Week 2024 di Ritz Carlton Jakarta, Selasa (11).

Peneliti meyakini hal itu pada tahun 2025 transaksi cryptocurrency di Indonesia mungkin meningkat. Meski begitu, sejumlah aset kripto berada dalam posisi yang kuat, terutama Bitcoin (BTC).

“Kami berharap pada tahun 2024 pada bulan Oktober transaksi akan mencapai Rp 165 triliun di akhir tahun, jika hanya dalam 10 bulan – Rp 475 triliun, maka pada tahun 2024 setidaknya akan mencapai Rp 600 triliun pada akhir tahun,” kata Tirta dari Ritz Carlton. Pacific Place, Jakarta, Selasa (19/11/2024).

“Walaupun tidak melampaui apa yang tercatat pada tahun 2021, namun hal ini sudah luar biasa. Karena jika semua aset kripto berada pada posisi tinggi pada siklus tahun 2021, maka kita harapkan all-time high baru pada tahun 2025 sehingga transaksi dapat meningkat.” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Tirta juga menyampaikan harapannya terhadap regulasi mata uang kripto di bawah pemerintahan baru.

“Prinsipnya kami akan tetap melaksanakannya sesuai aturan, nanti kami akan kembali lagi melihat apa yang diinginkan Pemerintah darinya. Namun jelas bahwa industri ini perlu terus berjalan, karena Bappeti mengumumkan pertukaran produk kemarin. “Masih harus dilanjutkan,” katanya.

Intinya, ketika aturan tersebut dialihkan ke OJK, maka industri ini hanya akan bergeser dari sisi pengawasannya. Jadi industri ini jangan sampai stagnan atau kosong, pungkas Tirta.

 

Sebelumnya, Badan Pengawas Perdagangan Bahan Baku (Bappebti) berdasarkan Peraturan No. 9 tahun 2024, kini resmi membuka peluang investasi aset cryptocurrency kepada dunia usaha dan badan hukum di Indonesia.

Kebijakan baru ini memungkinkan berbagai entitas, seperti perseroan terbatas (LP), perseroan terbatas (CV), dan koperasi, untuk berpartisipasi dalam pasar mata uang kripto, yang sebelumnya dibatasi pada individu.

Langkah tersebut menjadi angin segar bagi perkembangan industri aset digital di Indonesia, mengingat semakin meningkatnya penggunaan mata uang kripto di tingkat global.

Bappebti menetapkan bahwa badan usaha yang berinvestasi pada aset mata uang kripto diperbolehkan menggunakan aset tersebut hanya untuk tujuan investasi dan bukan sebagai alat pembayaran atau transaksi barang dan jasa. Hal ini dilakukan untuk menjaga stabilitas industri dan keamanan operasional digital di Tanah Air.

Kebijakan baru Bappebti membuka peluang bagi dunia usaha

Peraturan terbaru ini, berlaku mulai tahun 2024 tanggal 16 Oktober, khusus mengatur nasabah non-perorangan, termasuk badan usaha dan badan hukum.

Kepala Bappebti Kasan menjelaskan prinsip kehati-hatian tetap menjadi prioritas dalam peraturan ini, terutama untuk menjaga ekosistem digital yang aman dan terjamin.

“Peraturan ini merupakan langkah penting untuk mendukung perkembangan industri aset digital di Indonesia, serta memberikan peluang baru bagi badan usaha untuk menggunakan cryptocurrency sebagai sarana investasi,” kata Kasan, Senin (11/04/2024).

 

Oskar Darmawan, CEO INDODAX, menyambut baik kebijakan tersebut. Menurutnya, terbukanya akses investasi cryptocurrency bagi perusahaan akan mempercepat pertumbuhan industri di Indonesia.

“Ini adalah langkah progresif yang akan menghasilkan lebih banyak inovasi dan pertumbuhan bagi perusahaan yang ingin menggunakan cryptocurrency sebagai bagian dari strategi keuangan mereka,” jelas Oskar.

Selain itu, Oskar juga menyoroti bahwa Bappebti telah menetapkan sejumlah aturan ketat, termasuk penerapan Ketahui Transaksi Anda (KYT) dan aturan perjalanan, yang akan memastikan transaksi mata uang kripto dilakukan dengan aman dan patuh.

Perusahaan yang ingin berinvestasi pada cryptocurrency juga harus menggunakan dana internalnya sendiri dan tidak boleh berasal dari pihak ketiga atau hasil kegiatan ilegal.

“Hal ini menunjukkan komitmen Bappebti dalam menjaga transparansi dan keadilan di pasar aset digital,” tambah Oskar.

 

Sebagai salah satu platform pertukaran mata uang kripto terbesar di Indonesia, INDODAX berkomitmen mendukung penuh penerapan peraturan baru ini.

INDODAX siap memberikan layanan yang aman dan teregulasi kepada para pebisnis yang ingin menjadikan aset kripto sebagai bagian dari portofolio investasinya.

“Kami optimis akan semakin banyak perusahaan yang menjadikan aset mata uang kripto sebagai strategi diversifikasi keuangan mereka. Hal ini tidak hanya akan memperkuat posisi Indonesia di pasar mata uang kripto global, namun juga mendorong inovasi dalam ekonomi digital,” kata Oskar.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *