Pilkada Serentak 27 November 2024 Libur atau Tidak, Simak Surat Edaran dari Kemnaker
thedesignweb.co.id, Bandung – Masyarakat Indonesia akan kembali menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak. Diketahui, Pilkada 2024 akan berlangsung tahun ini pada Rabu, 27 November 2024.
Pemilu digelar untuk memilih gubernur, bupati, dan walikota dari sejumlah daerah di Indonesia. Masyarakat tentu saja memilih calon kepala daerah berdasarkan daerahnya masing-masing.
Sementara itu, masyarakat juga bertanya-tanya apakah hari pemilu itu hari libur atau bukan. Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja juga mengeluarkan surat edaran tentang Pilkada 2024.
Mengutip Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024, Hari Pilkada Tahun 2024 akan diselenggarakan pada hari libur nasional atau hari libur nasional.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa setiap instansi wajib memberikan kesempatan kepada pegawai atau pekerja untuk menggunakan hak pilihnya. Bagi pekerja atau karyawan yang perlu bekerja, maka pemilik usaha harus mengatur jam kerjanya.
Pengaturan waktu kerja ini diterapkan agar pegawai tetap dapat menggunakan hak pilihnya. Surat edaran tentang Lowongan Pilkada 2024 dapat diunduh dari situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan atau pada link berikut: Link: https://drive.google.com/file/d/1gmc90GGBbGoM0LSJgydG1LaZRvyWuRj8/view.
Jadwal lengkap pelaksanaan Pilkada 2024 dan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 adalah sebagai berikut: Perencanaan program dan anggaran: 26 Januari 2024. Penyusunan peraturan pelaksanaan pemilu: 18 November 2024. Perencanaan pelaksanaan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pemilu. Pelaksanaan: 18 November 2024. Pembentukan PPK, PPS dan KPPS: 17 April 2024 – 5 November 2024. Pembentukan panitia pengawas kecamatan, panitia pengawas lapangan dan pengawas biro pemilu: ditetapkan sesuai jadwal Pemilihan Umum Biro Pengawasan. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilu: 27 Februari 2024-16. November 2024. Penyerahan daftar calon pemilih: 24 April 2024-31. Mei 2024. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: 31 Mei 2024 – 23 September 2024. Pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan: 5 Mei 2024 – 19 Agustus 2024. Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24 Agustus, 2024 – 26 Agustus 2024. Pendaftaran calon: 27 Agustus 2024-29. Agustus 2024. Ujian Persyaratan Pencalonan: 27 Agustus 2024-21. September 2024. Penetapan pasangan calon: 22 September 2024, 5 September kampanye: 2024. 2024-23 November 2024 Pemungutan suara: 27 November 2024-27 November 2024. Penghitungan suara dan ringkasan hasil penghitungan suara: 27 November 2024-16 . Desember 2024.