Banyak Disalahgunakan, BPOM Usul ke Kemenkes agar Ketamin Masuk Psikotropika
thedesignweb.co.id, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan Indonesia (BPOM RI) telah meminta Kementerian Kesehatan RI untuk memasukkan ketamin sebagai psikotropika.
“Selama ini ketamin termasuk obat keras yang digunakan untuk anestesi. Tapi perbedaan penyalahgunaan (ketamin) sangat besar,” kata Direktur BPOM Taruna Ikar, Jumat, 6 Desember 2024 yang dinilai secara online.
Agar tanggung jawab pengelolaan klasifikasi gangguan jiwa berada di tangan Kementerian Kesehatan, BPOM akan mengumumkan masuknya ketamin ke dalam kelompok tersebut.
BPOM akan merekomendasikan ketamin untuk dimasukkan dalam pengobatan kejiwaan, lanjut Taruna.
Selain itu, BPOM akan terus mengatur ketamin dengan memasukkan ketamin ke dalam daftar obat terlarang (OOT). Hal ini akan diperjelas dalam revisi Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Zat Yang Menjadi Perhatian (OOT).
“Kalau dia kena OOT, maka sah bagi polisi dan BNN untuk bertindak,” lanjut Taruna. Penyalahgunaan ketamin dan ketamin
Ketamine adalah obat bius yang bekerja cepat sehingga menghasilkan obat bius yang kuat dan bertenaga.
Taruna menjelaskan, dalam dunia kesehatan, ketamin merupakan obat kuat yang berfungsi seperti antibiotik dan menimbulkan anestesi sehingga menyebabkan orang cepat kehilangan kesadaran.
“Obat-obatan yang sulit ini harus diberikan oleh dokter, harus diawasi. Dokter tidak boleh sembarangan memberikannya. Harus jelas apa itu dan di mana membawanya,” kata Taruna.
Namun kenyataan di lapangan berbeda. Banyak penyalahgunaan ketamin di masyarakat.
“Sebagai apoteker, saya merasa disparitas ini meresahkan,” tambah Taruna.
Berdasarkan data BPOM, pada tahun 2022 akan ada 3 ribu vial suntik ketamin yang dibeli di apotek. Kemudian pada tahun 2023 meningkat menjadi 44 ribu vial. Jumlahnya akan bertambah di tahun 2024, belum berakhir, 152 ribu vial ketamine akan dijual di apotek.
“Diterbitkan tanpa resep dokter dan tanpa nama tertentu. Itu merupakan tindak pidana,” kata Direktur BPOM RI Taruna Ikar dalam siaran persnya, Jumat, 6 Desember 2024.
Menurut BPOM, distribusi ketamin sepanjang tahun 2024 akan dilakukan di 7 provinsi seperti Lampung, Bali, Jawa Timur, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Nusa Tenggar Barat, dan Kalimantan Barat.
Distribusi terbesar terjadi di Provinsi Lampung sebanyak 5.840 vial ketamin. Sedangkan 3 provinsi lainnya yang tinggi seperti Bali (4074 vial), Jawa Timur (3338 vial) dan Jawa Barat (1865 vial).
Berdasarkan data pantauan BPOM tahun 2022 hingga 2024, Bali termasuk daerah sebaran dengan kategori sangat tinggi (di atas 100 ribu vial).
Jawa Timur dan Jawa Barat masuk kategori ketamin suntik tinggi (50 ribu-100 ribu vial). Negara bagian Indonesia lainnya masuk kategori menengah ke bawah kurang dari 50 ribu vial.
Taruna mengatakan ketamin disalahgunakan melalui tiga cara, yaitu:
1. Anestesi
Di sinilah ketamin disalahgunakan untuk menjadi obat pereda nyeri yang serius. Sering disalahgunakan saat membuat tato.
2. Euforia
Beberapa orang ingin menjadi sangat bahagia. Misalnya digunakan untuk menambah kemeriahan di klub malam.
3. Depresi
Efek samping ketamine tinggi, lesu dan amnesia atau hilang ingatan.
Taruna mengingatkan, penggunaan ketamin berlebihan dapat berdampak buruk bagi kesehatan fisik dan mental.
Efek psikologis ketamin bisa membuat orang menjadi pelupa, bingung, bahkan depresi.
Kemudian juga dapat mempengaruhi gangguan kognitif dan risiko kejang.
Sedangkan pada tubuh dapat menyebabkan kerusakan pada urin, ginjal, dan hati.
Penyakit mental kronis termasuk psikosis, skizofrenia, dan peningkatan risiko bunuh diri.