THE NEWS Rincian Tarif Listrik per Kwh Berlaku Oktober-Desember 2024
thedesignweb.co.id, Jakarta Berita untuk kota. Tarif kebakaran atau listrik periode Oktober-Desember (triwulan IV) 2024 untuk 13 kelompok pelanggan non-langganan tidak berubah atau tidak berubah.
Penetapan harga listrik ini dikoordinasikan dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harga Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Direktur Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu mengatakan keputusan tidak menambah listrik adalah untuk menjaga daya beli masyarakat dan perusahaan. “Pemerintah memutuskan tagihan listrik tidak berubah atau tetap sama,” ujarnya di Jakarta, Kamis (2/10/2024).
Dijelaskannya, program makroekonomi triwulan IV 2024 menggunakan penerapan Mei-Juli 2024 yang merupakan harga listrik maksimum, sedangkan dampak kumulatif dari perubahan ekonomi seharusnya menyebabkan kenaikan harga listrik bagi pelanggan nirlaba akan meningkat pada tahun 2024. perbandingan. harga pada kuartal ketiga tahun 2024.
Perubahan harga listrik bagi pelanggan non-pelanggan yang dilakukan setiap tiga bulan menunjukkan adanya perubahan penerapan sistem makroekonomi yaitu nilai tukar, Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP), uang energi, dan harga batubara (HBA).
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan PLN siap mendukung keputusan Pemerintah untuk menjaga ketenagalistrikan demi menjaga perekonomian negara. PLN juga berupaya menjaga kualitas layanan dengan menyediakan listrik yang andal.
Darmawan mengatakan, “PLN siap mendukung penyelenggaraan ketenagalistrikan untuk meningkatkan perekonomian negara. Ketenagalistrikan tidak hanya sekedar ketenagalistrikan tetapi juga mempunyai peranan penting dalam kehidupan masyarakat.”
Darmawan menjelaskan, selain rapat ketenagalistrikan, PLN juga berupaya menjaga efisiensi dan biaya untuk mendukung proses bisnis yang baik.
Di sisi lain, PLN berupaya aktif untuk terus menjadi pasar listrik dan memberikan banyak promosi dan insentif menarik bagi semua orang.
“PLN berkomitmen menyediakan tenaga listrik yang andal dan terjangkau demi menjaga tingkat perbaikan dan daya saing industri. Di sisi lain, PLN akan terus meningkatkan efisiensi dan meningkatkan pasar listrik,” tutup Darmawan.
Berikut rinciannya, dilansir dari situs resmi PLN periode Oktober-Desember 2024.
1. Golongan R-1/TR Daya 900 VA Rp 1.352 per kWh.
2. Golongan R-1 / TR Daya 1.300 VA Rp 1.444,70 per kWh.
3. Golongan R-1 / TR Daya 2.200 VA Rp 1.444,70 per kWh.
4. Golongan R-2/TR Daya 3.500-5.500 VA Rp1.699,53 per kWh.
5. Golongan R-3 / TR Daya 6.600 VA ke atas Rp 1.699,53 per kWh.
6. Kelas B-2/TR Daya 6.600 VA-200 kVA Rp 1.444,70 per kWh.
7. Golongan B-3 / Tegangan Menengah (TM) daya diatas 200 kVA Rp 1.114,74 per kWh.
8. Kategori I-3/TM kapasitas diatas 200 kVA Rp1.114,74 per kWh.
9. Golongan I-4 / Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas Rp 996,74 per kWh.
10. Golongan P-1/TR Daya 6.600 VA-200 kVA Rp 1.699,53 per kWh.
11. Golongan P-2/TM kapasitas diatas 200 kVA Rp1.522,88 per kWh.
12. Kelas P-3/TR untuk penerangan jalan raya, Rp1.699,53 per kWh.
13. Golongan L/TR, TM, TT Rp1.644,52 per kWh.