Prabowo Naikkan UMP 2025 Sebesar 6,5%, Buruh Bisa Terima
thedesignweb.co.id, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan upah minimum nasional pada tahun 2025. Prabowo menetapkan upah minimum akan naik sebesar 6,5 persen pada tahun 2025 dari tahun 2024.
Terkait hal itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Ketua Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, buruh menerima keputusan presiden.
“Tentunya respon dari KSPI dan serikat pekerja lainnya, target pertama kami naik dari 8 menjadi 10 persen.” Indeksnya sekitar 0,9 persen mendekati ekspektasi pekerja,” ujarnya dalam siaran pers, Jumat (29/11/2024).
Saeed menambahkan, para buruh menerima keputusan tersebut karena Indonesia telah mengalami devaluasi selama lima bulan berturut-turut. Menurut Pak Saeed, jika tidak dihitung inflasi, kenaikan gaji bisa mencapai 8 persen atau minimal 7,7 persen. Namun setelah mempertimbangkan adanya inflasi, hal tersebut mempengaruhi inflasi.
Oleh karena itu, menurut Pak Saeed, angka 6,5 persen yang diputuskan Presiden adalah wajar, rasional, dan konsisten dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Alasan lain mengapa pekerja menerima keputusan untuk menaikkan 6,5 persen adalah karena upah pekerja telah meningkat di bawah inflasi selama 10 tahun terakhir. Ia mencatat, dalam periode tiga tahun 2019 hingga 2024 terjadi kenaikan upah pekerja sebesar 0 persen.
Meskipun pertumbuhan ekonomi antara 3 dan 5,2 persen dan inflasi rata-rata sekitar 2 persen, kenaikan gaji dalam 3 tahun pertama antara tahun 2019 dan 2024 adalah 0 persen. “Dalam dua tahun terakhir 2023-2024 terjadi kenaikan upah di bawah inflasi. Meski inflasi 2,8 persen, rata-rata 1,58 persen,” jelasnya.
Mereka menyebut kenaikan sebesar 6,5 persen itu lebih tinggi dibandingkan laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang diamanatkan MK. Selain itu, menurut Saeed, kenaikan upah sebesar 6,5 persen ini setidaknya akan meniadakan eksploitasi upah rendah dalam 10 tahun terakhir.
Dalam kesempatan itu, Saeed mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto yang telah mempertimbangkan kebutuhan semua pihak. Tak hanya itu, Saeed mengucapkan terima kasih kepada Perwakilan DPR Pak Sufmi Dasko Ahmed yang menurutnya memenangkan proses ini.
Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan kenaikan upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5%, lebih tinggi dari usulan pertama Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yasirli pada tahun 2025 sebesar 6%.
Kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan beberapa aspek, termasuk diskusi mendalam dengan perwakilan buruh.
Jumat (29/11/2024), dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Prabowo menjelaskan, keputusan tersebut merupakan hasil diskusi dengan pimpinan serikat pekerja.
“Menteri Tenaga Kerja telah mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun, setelah berdiskusi dan berdiskusi dengan pimpinan serikat pekerja, kami memutuskan untuk menaikkan upah minimum negara menjadi 6,5 persen,” kata Prabowo.
Selain itu, keputusan upah minimum sektoral diserahkan kepada Dewan Pengupahan di tingkat negara bagian, kota dan distrik. Detail teknisnya diatur dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
Prabowo menegaskan, upah minimum merupakan jaring pengaman sosial yang berperan penting dalam menunjang keselamatan pekerja yang bekerja kurang dari 12 bulan.
Penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan mengabaikan daya saing dunia usaha, kata Prabowo.
Kenaikan upah minimum ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan meningkatkan pertumbuhan perekonomian nasional. Peningkatan kesejahteraan pekerja khususnya di sektor formal didasarkan pada upah minimum sebagai acuan pendapatannya. Menjaga stabilitas hubungan perburuhan antara pemerintah, pengusaha dan pekerja melalui kebijakan berbasis dialog. Tantangan dan harapan
Meski banyak pihak yang memuji kebijakan ini, namun banyak pengusaha yang menyatakan kekhawatirannya terhadap daya saing usaha, terutama di sektor padat karya.
Untuk itu, pemerintah wajib memberikan insentif kepada pelaku usaha, seperti pengurangan pajak atau dukungan efisiensi produksi, untuk menyeimbangkan kebutuhan pekerja dan pengusaha. Ringkasan
Kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menaikkan upah minimum menjadi 6,5% menunjukkan komitmennya terhadap kesejahteraan pegawai pemerintah.
Dengan pendekatan berbasis dialog dan memperhatikan kebutuhan hidup layak, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat tanpa mengurangi daya saing dunia usaha.