Pajak Digital Capai Rp 31,05 Triliun hingga November 2024
thedesignweb.co.id, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkou) mencatat pendapatan dunia usaha dari ekonomi digital atau pajak digital mencapai Rp 31,05 miliar hingga 30 November 2024. Jumlah terbesar sesuai dengan setoran pajak pertambahan nilai (PPN).
Nilai pajak digital ini berasal dari pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebesar Rp24,49 triliun, pajak kripto sebesar Rp979,08 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp2,86 triliun, dan pajak atas . Sejumlah Rp2,71 miliar dihimpun pihak lain dalam transaksi perolehan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (SIPP Pajak).
Sementara itu, pemerintah telah menetapkan 199 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga November 2024. Jumlah tersebut meliputi tujuh penunjukan pemungut PPN PMSE, satu koreksi atau perubahan rincian pemungut PPN PMSE, dan satu pencabutan pemungut PPN PMSE. pada bulan November.
Dwi Astuti, Direktur Ekspansi, Layanan dan Hubungan Masyarakat, mengatakan penunjukan November 2024 adalah Amazon Japan GK, Vorwerk International and Co. KMG, Huawei Service (Hong Kong) Co. Ltd., Sounds True Inc., SiteGround Hosting Ltd., BrowserStack Inc. November 2024 Penyempurnaan adalah Perangkat Lunak Posit, PBC. Pembatalan November 2024 Global Cloud Infrastructure Ltd.
Dari total pemungut yang ditunjuk, sebanyak 171 PMSE memungut dan menyetorkan PPN PMSE senilai Rp24,5 miliar.
Jumlah tersebut berasal dari DPK tahun 2020 sebesar Rp 731,4 miliar, DPK tahun 2021 sebesar Rp 3,90 triliun, DPK tahun 2022 sebesar Rp 5,51 triliun, DPK tahun 2023 sebesar Rp 6,76 triliun, dan DPK tahun 2024 sebesar Rp 7,58 triliun, kata Dwi. Jakarta, Kamis (12/12/2024).
Untuk pendapatan pajak kripto, hingga November 2024 sudah terkumpul Rp979,08 miliar. Pendapatan tersebut berasal dari pendapatan tahun 2022 sebesar Rp246,45 miliar, pendapatan tahun 2023 sebesar Rp220,83 miliar, dan pendapatan tahun 2024 sebesar Rp511,8 miliar.
Pendapatan pajak kripto di antaranya adalah pendapatan PPH 22 sebesar Rp 459,35 miliar untuk transaksi penjualan kripto di exchanger dan pendapatan PPN DN sebesar Rp 519,73 miliar untuk transaksi pembelian kripto di bursa.
Fintech pajak (P2P lending) turut menyumbang penerimaan perpajakan sebesar Rp2,86 miliar pada November 2024. Penerimaan pajak fintech berasal dari penerimaan tahun 2022 sebesar Rp446,39 miliar, penerimaan tahun 2023 sebesar Rp1,11 triliun, dan penerimaan tahun 2024 sebesar Rp1,31 triliun.
Pajak fintech tersebut terdiri dari PPH 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT senilai Rp800,99 miliar, PPH 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPNL senilai Rp558,57 miliar, dan DN PPN senilai Rp1,5 triliun.
Penerimaan pajak bagi perusahaan lain di ekonomi digital berasal dari penerimaan pajak SIPP. Penerimaan pajak SIPP sebesar Rp 2,71 triliun pada November 2024. Penerimaan pajak SIPP berasal dari penerimaan tahun 2022 sebesar Rp 402,38 miliar, penerimaan tahun 2023 sebesar Rp 1,12 miliar, dan penerimaan tahun 2024 sebesar Rp 1,19 miliar. Penerimaan pajak SIPP termasuk PPH sebesar 183,83 ribu Rp juta dan PPN Rp 2,53 miliar.
“Untuk menciptakan keadilan dan paritas usaha (level playing field) bagi pelaku usaha tradisional dan digital, pemerintah akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE yang menjual produk ke konsumen di Indonesia atau memberikan layanan digital di luar negeri,” kata Dwi. ,
Dwi juga mengatakan, pemerintah akan menjajaki kemungkinan mengenakan pajak terhadap pendapatan usaha ekonomi digital lainnya, seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan penerima pinjaman, dan atas transaksi pembelian barang dan/atau jasa. melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.