THE DESIGN WEB

Seputar berita tentang liputan nusantara

Regional

Oknum Brimob Lampung Setubuhi Anak di Bawah Umur, Polda Diminta Tegas Beri Sanksi

thedesignweb.co.id, Lampung – Kasus kejahatan seks anak yang dilakukan anggota Brimob Polda Lampung berinisial RM, sepertinya pengaduan keluarga korban tidak bisa diabaikan begitu saja. 

Kasus tersebut dikatakan harus ditindaklanjuti oleh Polda Lampung meski sudah ada upaya rekonsiliasi antara korban dan pelaku.

Pernyataan tersebut diungkapkan Pengamat Hukum Pidana Universitas Bandar Lampung (UBL), Benny Karya Limantara saat ditanya tanggapannya terhadap kasus tersebut. 

Menurut Benny, perkara tersebut merupakan tindak pidana biasa dan bukan merupakan aduan sehingga pengaduan tidak bisa diabaikan begitu saja.

“Kalaupun ada pengaduan dari keluarga korban. Namun UU Nomor 8 Tahun 1981 KUHP menjelaskan hanya mengatur penghapusan laporan tindak pidana yang dilaporkan hanya tiga bulan sejak tanggal pengaduan atau pengaduan. .dikeluarkan oleh polisi”, Benny membenarkan, Selasa (3/12/2024).

“Dalam kasus anak di bawah umur yang menjadi korban kekerasan seksual oleh anggota Brimob Polda Lampung, hal tersebut merupakan tindak pidana biasa, bukan pengaduan dan tidak ada undang-undang yang membolehkan pencabutan pengaduan karena tindak pidana biasa” , katanya. dia menambahkan. 

Meski demikian, Benny menyebut ada beberapa kasus dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor. 8 Tahun 2021 tentang perkara yang melibatkan keadilan restoratif. 

Namun tidak semua kasus dapat diselesaikan melalui restorative justice atau perdamaian antara korban dan terdakwa.

“Ada beberapa tindak pidana yang tidak bisa dilakukan RJ, yaitu; kejahatan yang dapat memecah belah negara, kejahatan yang melibatkan konflik sosial, kejahatan yang menimbulkan kekacauan dan/atau penolakan, kejahatan terhadap separatisme, terorisme, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan terhadap pemerintah. nyawa orang, kejahatan yang dilakukan oleh pelaku berulang (repeat pelanggar),” ujarnya.

Dia meminta Polda Lampung hati-hati memberikan hukuman pidana kepada anggota Brimob yang diduga melakukan hubungan seks dengan remaja tersebut.

Polisi di Negara Bagian Lampung harus melihat apakah kasus ini dapat menimbulkan kekacauan di masyarakat atau tidak, jika ada perdamaian. 

“Ketika sudah ada perdamaian, polisi bisa menilai apakah kasus tersebut berdampak menimbulkan kekacauan dan penolakan masyarakat atau tidak.” “Polisi bisa menghentikan RJ jika itu terjadi,” ujarnya.

Saya berharap Polri memberikan sanksi yang tegas kepada anggotanya jika terlibat tindak pidana, guna mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Polri, tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *