Regional

Kasasi Sengketa Pilkada Kutai Kartanegara Ditolak MA, Petahana Serukan Demokrasi Sehat

thedesignweb.co.id, Kutai Kartanegara – Gugatan perselisihan pilkada Kutai Kartanegara yang diajukan pasangan calon nomor urut 3 Dendi Suryadi – Alif Turiadi ditolak Mahkamah Agung (MA). Pengacara pasangan ini menggugat petahana Edi Damansyah ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Banjarmasin karena dianggap telah menjalani dua periode.

PT TUN Banjarmasin kemudian membantah bahwa penggugat tidak mempunyai kedudukan. Sempat gagal, Dendi-Alif mencoba ke Mahkamah Agung namun kembali ditolak.

Ketua tim kuasa hukum pasangan Edi Damansyah saat ini – Rendi Solihin, Erwinsyah menyambut baik keputusan MA. Pilkada sebagai pesta demokrasi memang dilakukan dengan penuh suka cita.

“Kami menghormati keputusan undang-undang ini. Semoga dengan keputusan akhir yang mengikat ini, kita semua dapat melanjutkan proses demokrasi di Kutai Kartanegara dengan semangat bahagia tanpa ada rasa kebencian,” kata Erwinsyah melalui pesan singkat, Selasa (19/11). .

Erwinsyah kemudian mengajak semua pihak termasuk calon lainnya untuk menaati hukum dan bersaing secara sehat.

“Kami bersaing menghormati keputusan hukum yang ada. “Tidak perlu melakukan tindakan yang dapat merusak jalannya demokrasi,” tegasnya.

Sebelumnya, gugatan Dendi-Alif ditolak Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Banjarmasin. Pengadilan menilai penggugat tidak mempunyai kapasitas hukum yang kuat. Tak puas dengan putusan tersebut, tim kuasa hukum Dendi-Alif mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 7 November 2024.

Dalam nota kasasinya, tim kuasa hukum Dendi-Alif menyatakan PT TUN Banjarmasin telah melakukan kesalahan. Argumen mereka mendasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2/PUU-XXI/2023 yang mengatur tentang mandat bupati. Menurut tim kuasa hukum Dendi-Alif, Edi Damansyah sudah menjalani dua periode sehingga pencalonannya dinilai melanggar aturan.

Namun, Mahkamah Agung mengambil pandangan berbeda. Dalam putusannya, MA menolak seluruh keberatan yang diajukan Dendi-Alif, membenarkan putusan PT TUN Banjarmasin, sekaligus memberikan kepastian hukum terkait pencalonan Edi-Rendi.

Erwinsyah mengatakan, Pilkada Kutai Kartanegara tahun ini memiliki dinamika yang luar biasa, terutama terkait aspek hukum pencalonan. Meski demikian, dia menilai perbedaan pendapat tersebut masih dalam koridor normatif.

Tim Edi-Rendi kini fokus meraih kemenangan menjelang pemungutan suara 27 November. Erwinsyah mengatakan pihaknya telah memperkuat pengawasan di tingkat akar rumput, termasuk membentuk posisi untuk memantau potensi penyelewengan.

“Kami sudah menentukan tujuan masing-masing. Kami akan terus bekerja keras agar proses demokrasi ini berjalan jujur ​​dan adil,” tutupnya.

Putusan MA ini sekaligus menandai berakhirnya perselisihan hukum yang menandai Pilkada Kutai Kartanegara 2024, membuka jalan bagi masyarakat untuk menentukan pemimpinnya secara damai dan demokratis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *