Belum Resmi Beroperasi, Ayolinx Bantah Terafiliasi dengan Judi Online
thedesignweb.co.id, Jakarta – PT Innovation Digital Payments, perusahaan di balik platform pembayaran digital Ayolinx, membantah keras keterlibatannya dalam perjudian online.
Dugaan itu muncul setelah nama Ayolinx masuk dalam daftar Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) yang diduga terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
CEO Ayolinx Prosetio Putra mengatakan Ayolinx baru saja resmi disetujui sebagai penyedia layanan pembayaran kategori 2 (Payment gateway) oleh Bank Indonesia pada 25 Juli 2024.
“Kami masih dalam tahap pra-peluncuran dan belum beroperasi secara komersial,” kata Prostio dalam keterangan resmi, Kamis (15/08/2024).
Ia terkejut dengan klaim Kementerian Komunikasi dan Informatika (Cominfo) yang menyebutkan Iolinx terkait dengan perjudian online.
“Ini sangat merugikan kami, terutama menjelang peluncuran resminya. Ayolinx merupakan organisasi independen dan tidak memiliki afiliasi dengan pihak lain yang melakukan aktivitas ilegal,” tambah Prastio.
Selain itu, Prosetio menegaskan komitmen Ayolinx untuk mematuhi seluruh peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk penerapan prosedur Know Your Customer (KYC) dan Anti-Money Laundering (AML) yang ketat.
“Kami tidak akan memberikan layanan kepada pihak-pihak yang melakukan aktivitas ilegal, termasuk perjudian online,” tegasnya.
Menanggapi pemberitaan yang beredar luas, Iolink menyatakan akan terus memantau situasi dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk melindungi reputasi perusahaan.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengizinkan pencabutan surat tanda registrasi operator sistem elektronik (ESO) dari penyedia layanan pembayaran yang diduga terlibat perjudian online.
“Pada hari Jumat tanggal 9 Agustus 2024, Menkominfo mengirimkan surat peringatan kepada PJP untuk memastikan layanannya tidak mengizinkan transaksi perjudian online,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arya Stidi.
Merujuk pada Pasal 35 Ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019. Terkait penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, Kominfo melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelayanan PJP.
Hasilnya menunjukkan adanya hubungan antara penggunaan layanan sistem pembayaran dan perjudian di 42 sistem elektronik dengan 21 PJP.