Polisi Ringkus Residivis Pencurian Sepeda Mewah di Apartemen Cempaka Putih
thedesignweb.co.id, JAKARTA – Polisi menangkap tersangka perampasan sepeda langka bernama UTE alias Firdaus dari sebuah rumah di Sempaka Putih, Jakarta Pusat. Setelah diselidiki, diketahui bahwa sepeda curian itu bernilai banyak uang.
AKBP Rowan Richard Mahenu, Kepala Divisi Polda Metro Jaya, menjelaskan pelaku mencuri sepeda merek Moulton SST Shimano 105 senilai jutaan dolar.
“Tindak pidana pencurian keji sepeda merek Moulton SST 22 Shimano 105 flat bar-black senilai Rs 75.000.000 telah dilakukan,” kata Rowan seperti dikutip dalam keterangannya, Minggu (10/11/2024).
Pencurian terjadi pada 25 Oktober di Apartemen Holland Village Jakarta. Letnan Jenderal. Suprapto, Kel. Sembaka Putih Timur, KC. Sempaka Putih, Jakarta Pusat. Pemilik sepeda memarkir kendaraannya usai latihan, namun sepedanya hilang sekitar pukul 16.00 WIB dan langsung diberitahu polisi.
Pelaku ditemukan di sebuah hotel di Bandung, Jawa Barat dan langsung ditangkap.
Tersangka diidentifikasi di Hotel OYO Galaxy Inn, Jl. Buah Batu, Kel. Burangrang, Kec. Lengkong, Kota Bandung pada Rabu, 6 November 2024, sekitar pukul 16.30 WIB, kata Rowan.
Dari hasil pemeriksaan, pencurian jenis ini jelas bukan kali pertama dilakukan Firdaus. Ia mencuri sepeda mewah dari berbagai tempat seperti Tangerang, Jakarta, Bandung dan merencanakan aksinya di sebuah ruangan di Surabaya.
Rowan menjelaskan, “dia telah menjalankan tugasnya dalam lebih dari 10 kasus pidana di Tangerang, Jakarta, dan Bandung serta berencana melakukan pencurian sepeda di sebuah rumah di Surabaya, Jawa Timur.”
Firdaus diketahui merupakan pelaku kambuhan pada tahun 2023. Atas perbuatannya, ia terancam hukuman tujuh tahun penjara berdasarkan Pasal 363 KUHP.
Wartawan: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com