Kesehatan

Komisi X DPR RI Minta Pemerintah Berhati-Hati Menerapkan Kebijakan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar

thedesignweb.co.id, Jakarta – Kebijakan pemberian alat kontrasepsi kepada pelajar yang diatur dalam Peraturan Umum (PP) Nomor 28 Tahun 2024 mendapat perhatian dari berbagai pihak. Mengenai kebijakan sebagai bagian dari implementasi UU No.

Hetifah khawatir jika tidak dilaksanakan dengan baik maka akan menimbulkan kesalahpahaman terhadap tujuan politik.

“Pemerintah harus memberikan penjelasan yang jelas dan rinci mengenai kebijakan ini, yang menekankan bahwa pemberian alat kontrasepsi merupakan upaya preventif terhadap kesehatan reproduksi dan tidak mendorong praktik seks bebas,” ujarnya, Senin (5/8/2024). . , lapor DPR.go ID.

Hetifah juga menyoroti perlunya kurikulum pendidikan seks yang sesuai dengan nilai-nilai tradisional dan budaya Indonesia. Kurikulum harus mencakup aspek-aspek seperti tanggung jawab seksual, bahaya dan akibat seks, serta pentingnya menunda aktivitas seksual hingga usia lebih tua.

“Pendidikan seks harus dilakukan dengan baik sesuai dengan peraturan setempat untuk menjamin pemahaman yang baik di kalangan siswa,” jelasnya.

Orang tua juga harus berpartisipasi dalam program ini. “Orang tua harus berpartisipasi aktif dalam program pendidikan kesehatan reproduksi untuk memastikan mereka memahami pentingnya pendidikan seksualitas dan perannya dalam membimbing anak,” ujarnya.

 

Hetifah menambahkan, pemantauan dan evaluasi berkala penting dilakukan untuk memastikan penerapan kebijakan berjalan sesuai jalur dan tidak disalahartikan.

“Penting untuk melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala untuk menilai efektivitas kebijakan ini dan memastikan program tersebut dilaksanakan dengan baik,” ujarnya.

“Kolaborasi dengan lembaga dan organisasi pendidikan penting untuk memberikan pendidikan dan penyuluhan kesehatan reproduksi yang sesuai dengan norma dan nilai setempat,” tambahnya.

Diketahui, PP Nomor 28 Tahun 2024 mengatur tentang pemberian alat kontrasepsi bagi anak dan remaja usia sekolah. Dalam PP tersebut disebutkan bahwa inisiatif kesehatan reproduksi bagi usia sekolah dan remaja meliputi komunikasi, informasi, pendidikan, dan layanan kesehatan reproduksi, termasuk diagnosis dini, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan kontrasepsi.

Oleh karena itu, Hetifah Sjaifudian berharap pemerintah dapat menerapkan kebijakan tersebut secara cermat dan memperhatikan segala aspek yang dapat mempengaruhi pemahaman masyarakat khususnya mahasiswa terkait tujuan dan manfaat kebijakan tersebut.

 

Diketahui, PP Nomor 28 Tahun 2024 mengatur tentang pemberian alat kontrasepsi bagi anak dan remaja usia sekolah. Dalam PP tersebut disebutkan bahwa inisiatif kesehatan reproduksi bagi usia sekolah dan remaja meliputi komunikasi, informasi, pendidikan, dan layanan kesehatan reproduksi, termasuk diagnosis dini, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan kontrasepsi.

Oleh karena itu, Hetifah Sjaifudian berharap pemerintah dapat menerapkan kebijakan tersebut secara cermat dan memperhatikan segala aspek yang dapat mempengaruhi pemahaman masyarakat khususnya mahasiswa terkait tujuan dan manfaat kebijakan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *