Mentan Sebut Penghapusan Utang Petani Bakal Diatur Melalui Perpres
thedesignweb.co.id, Jakarta – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan ketentuan penghapusan utang petani akan diatur melalui Keputusan Presiden (Perpres). Rencana pelunasan utang/kredit macet petani akan dibicarakan dengan berbagai pihak.
Nanti kita bahas bersama lagi, kata Amran, dilansir Antara, Senin (28/10/2024).
Amran mengatakan, ketentuan penghapusan utang petani akan diatur melalui keputusan presiden, sehingga menjadi kabar baik bagi petani Indonesia. “Ya, silakan,” katanya.
Amran mengatakan pembicaraan dengan lembaga keuangan akan terus berlanjut. Sebelumnya, Menteri Negara Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah akan mempertimbangkan penyelesaian utang petani, nelayan, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) secara tunai.
Insya Allah kalau itu untuk kepentingan petani, UMKM, akan kita pikirkan, kata Prasetio usai menghadiri konferensi di Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah, Minggu, 27 Oktober 2024.
Prasetjo mengatakan, sejauh ini pemerintah belum secara khusus membahas kredit macet petani dan nelayan di bank.
Presiden Prabovo Subianto telah mengumumkan rencana penghapusan kredit macet setidaknya enam juta petani, nelayan, dan UMKM di bank, melalui proklamasi presiden. Hukum mengatur tentang pembayaran utang. Bebas utang harus membuka kembali akses sumber keuangan bagi petani, nelayan, dan UMKM.
Sebelumnya, Presiden Prabovo Subjanto akan menerbitkan keputusan presiden (Perpres) yang membatalkan hak menagih rekening bank kepada kreditur yang utangnya sudah tercatat.
Pengusaha sekaligus adik Prab, Hashim Djojohadikusumo mengatakan, hal ini merupakan salah satu cara untuk memperkuat penyaluran dana perbankan kepada para pengusaha, baik UMKM maupun perusahaan.
“Mungkin minggu depan Pak Prabowo akan mengumumkan UU Presiden Belening. Sedang disiapkan oleh Menteri Hukum Pak Supratman. Semua sudah sesuai undang-undang. Mungkin minggu depan, saya berharap minggu depan Pak Supratman bisa menandatangani Perpres Beleng,” kata Hasyim di Menara Kadin, Jakarta, Rabu (23 Oktober 2024).
Hashim mengatakan, Prabowo mengambil kebijakan ini dengan mengetahui bahwa sekitar 6 juta nelayan, petani, dan usaha kecil dan menengah tidak memiliki akses terhadap pinjaman bank. Sebab bank tetap berhak menagih meskipun utangnya sudah dicatat.
Jadi, informasi bagi 6 juta orang dibaca sebagai masalah di Layanan Keuangan (SLIK) Lembaga Keuangan (OJK).
“Ada utang 20 tahun lalu, utang Chrismons tahun 1998. Utang tahun 2008. Utang dari mana-mana, 5-6 juta petani dan nelayan. Sekarang terpaksa karena tidak boleh pinjam uang di perusahaan. Tiap-tiap kali mereka masuk. PIC ditolak”, jelasnya.
“Utang-utang itu semua sudah lama dicatat dan diganti dengan asuransi bank. Tapi catatan banknya belum dibatalkan. Jadi mereka tidak dapat. Pinjaman 6 juta atau 5 juta. Ke mana mereka pergi? Ke rentenir, ” tambahnya.
Sementara itu, peserta sekaligus Ketua Dewan Bisnis Kadin Indonesia Chairul Tanjung mengatakan, salah satu permasalahan yang mempengaruhi pertumbuhan perekonomian dalam negeri adalah sulitnya akses permodalan perbankan.
“Memang benar aturan OJK itulah yang membatasi bank untuk memberikan pinjaman kepada pelaku usaha, baik kecil, menengah, atau besar, yang tidak mampu beroperasi,” ujarnya.
Sebelumnya, Manajer Bisnis BCA David Sumual mengapresiasi rencana Presiden Prabov Subjant yang menghapus utang 6 juta UMKM, petani, dan nelayan.
Menurut dia, penghapusan hak tagih bank bagi peminjam yang utangnya telah dibukukan berdampak positif bagi perekonomian, baik bagi debitur maupun uang.
“Hal ini perlu dilakukan terus-menerus, baik kepada individu maupun perusahaan, agar tidak berdampak lama terhadap dunia usaha karena masih masuk daftar hitam dan tidak memiliki akses pinjaman,” kata David kepada Liputan6. com pada hari Sabtu. (26 Oktober 2024).
Namun, David mengingatkan potensi risiko kredit bermasalah (NPL) bagi perbankan. Pasalnya, kebijakan pemutihan utang berisiko membuat peminjam gagal membayar kewajibannya.
“Harus ada aturan dan prosedur yang jelas (bagi calon peminjam) sehingga tidak ada bahaya integritas (aji mumpung) dan kerusakan stabilitas keuangan yang dibekukan dan diinvestasikan,” kata David.
Senada, Ekonom Bank Permata Josua Pardede menilai kebijakan perlindungan utang dapat menimbulkan masalah bagi stabilitas kredit di masa depan. Apalagi jika bank tidak selektif dalam menyalurkan kredit.
“Meskipun keringanan utang akan mengurangi beban UMKM, bank harus berhati-hati dalam menilai risiko pemberian pinjaman baru.” Apalagi beberapa UMKM yang utangnya ditagih mungkin mencerminkan hasil keuangan yang buruk di masa lalu,” kata Josua kepada Liputan6. com sekaligus.
Jika dilakukan secara hati-hati, kata dia, rencana Prabhu menagih utang 6 juta nasabahnya bisa berdampak serius terhadap perekonomian, bisnis, dan keuangan.