Harga Patokan Ekspor Produk Pertambangan Kompak Naik di November 2024, Simak Rinciannya
thedesignweb.co.id, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) produk pertambangan yang dikenakan bea keluar (BK) periode November 2024. Diimbau seluruh komoditas produk pertambangan dikenakan bea keluar (BK) periode November 2024. Harga bea keluar mengalami kenaikan dibandingkan sampai periode Oktober 2024
“Hal ini disebabkan oleh meningkatnya permintaan produk pertambangan di pasar global,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim, Sabtu (11/2/2024) melalui keterangan tertulis.
Kenaikan harga tersebut juga berdampak pada Harga Patokan Ekspor (HPE) produk pertambangan yang dikenakan BK periode November 2024. Penetapan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1534 Tahun 2024 tanggal 29 Oktober 2024 tentang Harga Referensi Ekspor untuk Penambangan. Produk dikenakan bea keluar.
“Seluruh komoditas pertambangan yang dikenakan BK akan mengalami kenaikan harga pada November 2024 dibandingkan periode Oktober 2024. Kenaikan ini disebabkan oleh meningkatnya permintaan bahan baku tersebut di pasar global,” kata Isy Karim.
Produk pertambangan dengan rata-rata kenaikan harga pada bulan November 2024 yaitu: Konsentrat tembaga (Cu ≥ 15%) dengan harga rata-rata USD 4,081.31/WE atau naik 5,57%. Konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) (Fe ≥ 50 persen dan Al2O2 + SiO2 ≥ 10 persen) dengan harga rata-rata USD 43,45/EC atau lebih tinggi sebesar 6,45 persen Konsentrat timbal (Pb ≥ 56 persen) dengan harga rata-rata USD 845,28/KAMI atau lebih tinggi sebesar 2,31%. Konsentrat seng (Zn ≥ 51%) dengan harga rata-rata USD 886,18/WE atau lebih tinggi sebesar 16,59%.
HPE hasil pertambangan periode November 2024 ditetapkan berdasarkan informasi tertulis yang diterima dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), selaku instansi teknis terkait.
Sebelum mengajukan usulan ini, Kementerian ESDM menghitung angkanya berdasarkan harga logam Asia, London Bullion Markets Association (LBMA) dan London Metal Exchange (LME).
Apalagi, HPE ditetapkan setelah rapat koordinasi antar instansi terkait antara lain Kementerian Perdagangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Keuangan. dan Kementerian Perindustrian.