Lifestyle

WEB NEWS Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025 Ditetapkan 27 Hari, Anjuran Berwisata di Indonesia Tetap Jadi Prioritas

thedesignweb.co.id, Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan 27 hari libur nasional dan hari libur kolektif tahun 2025 yang diperuntukkan bagi masyarakat dan kementerian/lembaga (serta pemerintah daerah (Pemda)) yang melaksanakan program kerja pada tahun depan juga menjadi panduan bagi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparraft).

Menurut Nia Niskaya, Kepala Spesialis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Adityama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, hari libur nasional dan rekreasi massal selalu berpotensi meningkatkan jumlah pergerakan wisatawan, khususnya wisatawan nusantara (Visnus). Dengan banyaknya hari libur nasional, masyarakat Indonesia menghabiskan waktunya untuk berlibur atau jalan-jalan, apalagi beberapa tahun terakhir ini,

“Sepanjang tahun ini jumlah wisatawan meningkat signifikan dibandingkan beberapa tahun terakhir, apalagi dibandingkan masa pandemi. Oleh karena itu, jika jumlah hari libur dan liburan tahun ini sama dengan tahun lalu, maka pastinya kita harapkan jumlah wisatawannya makin meningkat,” kata Nia Niskaia dalam episode terbaru The Weekly Brief bersama Sandy Uno di Jakarta, Senin, 14 Oktober 2024.

“Tentunya tahun depan banyak destinasi wisata yang akan kami promosikan, dan rekomendasi wisata ke Indonesia akan terus kami promosikan agar pergerakan wisatawan mancanegara semakin besar, serta pendapatan para pelaku ekonomi kreatif.” Dia melanjutkan.

Jumlah hari libur nasional dan hari libur massal pada tahun 2025 sama dengan tahun ini yaitu 27 hari. Namun bedanya, tahun depan akan lebih banyak hari libur pada hari Minggu.

 

“Hari ini telah dilaksanakan rapat tingkat menteri untuk menentukan kelanjutan penandatanganan SKB Menteri ke-3 tentang hari libur nasional tanggal 14 Oktober 2024 dan hari libur tahun 2025,” kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Efendi. Pada Senin, 14 Oktober 2024, saluran bisnis thedesignweb.co.id diumumkan di Jakarta.

Muhadzir mengatakan, penetapan ini menjadi pedoman bagi masyarakat, sektor perekonomian, dan swasta dalam beraktivitas. Lebih lanjut, keputusan ini menjadi tonggak sejarah bagi Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah dalam melaksanakan Program Kerja hingga tahun 2025.

Penetapan SKB Tahun 2025 mengacu pada Perpres Nomor 8 Tahun 2024 tentang hari libur, ujarnya. Keputusan menteri ketiga terkait hari libur dan cuti bersama tahun 2025 ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas; Menteri Agama Yakut Cholil Koumas; Dan PLT. Menteri Ketenagakerjaan Airlanga Hartarto diwakili oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afrinsyah Noor.

Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriniyah Noor mengatakan, terkait hari libur nasional dan hari libur massal yang ditetapkan setiap tahun melalui SKB 3 menteri, pihaknya mengirimkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/IV/2022 Is. Tentang pelaksanaan cuti bersama pada perusahaan.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa cuti kelompok merupakan bagian dari cuti tahunan. Penggunaan cuti bersama bersifat opsional atau alternatif, dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional, sesuai dengan kontrak antara pengusaha dengan pekerja dan/atau pekerja/serikat buruh dan pengusaha, kontrak kerja, peraturan perusahaan, atau kerja bersama. perjanjian dan peraturan hukum. Dari perusahaan.

Oleh karena itu, bagi pegawai yang menggunakan cuti tahunan pada hari libur bersama, maka hak cuti tahunan yang dilaksanakannya mengurangi hak cuti tahunan pekerja yang bersangkutan, jelasnya.

Mereka menyimpulkan bahwa pekerja yang bekerja pada hari libur kolektif tidak mendapat pengurangan hak cuti tahunan dan upahnya dibayarkan seperti pada hari kerja biasa.

Tahun lalu, berdasarkan keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Sumber Daya Manusia, dan Menteri Penguatan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, ditetapkan 27 hari libur nasional dan hari libur massal pada tahun 2024. Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (MENCO PMK) Muhadzir Efendija mengatakan pada tanggal 27, hari libur tersebut meliputi 17 hari libur nasional dan 10 hari istirahat bersama pada tahun 2024.

Namun pada bulan Oktober dan November 2024 tidak ada libur merah dan libur kolektif. Libur terakhir tahun ini adalah Natal pada hari Rabu tanggal 25 Desember.

Daftar tanggal merah hari libur nasional tahun 2024

• 1 Januari : Tahun Baru 2024 Masehi

• 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

• 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzhili

• 11 Maret : Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1946

• 29 Maret: Kematian Yesus Mesias

• 31 Maret: Paskah

• 10-11 April : Idul Fitri 1445 H

• 1 Mei: Hari Buruh Internasional

• 9 Mei: Kenaikan Yesus Kristus

• 23 Mei : Hari Raya Waisak 2568 SM

• 1 Juni: Hari Lahir Panchashila

• 17 Juni : Qurban Bayram 1445 M

• 7 Juli : Tahun Baru Islam 1446 Hijriah

• 17 Agustus : Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

• 16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW

• 25 Desember: Hari Natal.

 

Ajukan cuti bersama pada tahun 2024

• 9 Februari: Tahun Baru Imlek

• 12 Maret : Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 19468

• 9, 12, 15 April : Hari raya bersama Idul Fitri tahun 1445

• 10 Mei: Pesta Kenaikan Yesus Kristus

• 24 Mei : hari raya Waisak

• 18 Juni : Libur Bersama Qurban Bayram 1445 Hijriah

• 26 Desember: libur Natal.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *