Seleb

Noverizky Tri Putra Pasaribu Tanggapi Bantahan Rea Wiradinata tentang Penyitaan Rumah di Cianjur

 

thedesignweb.co.id, Jakarta Noverizky Tri Putra Pasaribu menanggapi bantahan seleb Instagram Rea Wiradinata yang mengatakan rumahnya di Cianjur tidak diambil penjamin usai kalah dalam kasus Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Pusat Jakarta. Menurut Noverizky, pernyataan tersebut merupakan kebohongan yang menyesatkan masyarakat. 

Noverizky menjelaskan, dua orang pengawas yang ditunjuk pengadilan memasang tanda sita berupa rumah Rea di Cianjur. Pemasangan tanda tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan mendapat izin dari Hakim yang menangani perkara PKPU, Yusuf Pranowo SH MH.

Wali Amanat memasang surat penyitaan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ada foto dan video yang menjadi bukti pemasangan bendera surat penyitaan tersebut. Namun Rea tetap membantahnya. Ini jelas merupakan kebohongan dan upaya untuk menipu masyarakat. ” kata Noerizky.. , salah satu kreditur, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (16/10/2024).

Selain itu, Noverizky juga menyoroti tindakan Rea yang melaporkan dua orang wali, Janter Manurung dan Fajrin Muflihun, yang bertanggung jawab memasang poster penyitaan rumahnya. Rea berdalih, dirinya masih dalam proses mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah kalah di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Menurut Noverizky, pernyataan Rea bertolak belakang. 

“Di satu sisi Rea mengklaim tidak ada pengambilalihan, namun di sisi lain dia melaporkan dua orang wali yang memasang bendera penyitaan rumahnya. Ini adalah dua hal yang bertolak belakang dan menunjukkan upaya menyembunyikan kebenaran yang ada.” Dia berkata.

 

Noverizky menilai pernyataan Rea adalah kesalahannya sendiri. Ia juga menjelaskan, meski Rea mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, hal itu tidak serta merta mengakhiri tugas wali yang ditunjuk berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dalam perkara PKPU No. 288/Pdt-sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. 

“Sesuai UU Kepailitan, wali amanat tetap berwenang menjalankan tugas pengurusan dan pelunasan harta kekayaan debitur meskipun debitur mengajukan perkara atau peninjauan kembali,” jelas Noverizky mengutip pasal 16 ayat (1) UU Kepailitan. Hukum Dan. 37/2004.

 

Selain itu, Noverizky menambahkan, apabila permohonan kasasi yang diajukan Rea diterima oleh Pengadilan Tinggi dan membatalkan pernyataan pailit, maka segala langkah yang dilakukan wali sebelum pemberitahuan putusan kasasi tersebut tetap sah dan sah. Hal ini sesuai dengan Pasal 16 ayat (2) UU Kepailitan No. 37/2004. 

Wali Amanat bekerja berdasarkan Undang-Undang Kepailitan Nomor 37 Tahun 2004 yang menjadi dasar nasionalisasi harta utang dalam proses kepailitan atau PKPU. Wali Amanat dilindungi undang-undang dalam menjalankan tugasnya, tambah Noverizky.

 

Melihat aturan hukum yang berlaku, Noverizky menilai tindakan Rea melaporkan dua orang penjamin merupakan upaya menyembunyikan kebenaran, bukan atas dasar hukum yang kuat. “Rea hanya mencoba membela diri tanpa dasar hukum yang jelas. Itu mempermalukan dirinya sendiri,” kata Noverizky. 

Menanggapi tuntutan Rea yang tak berutang pada Noverizky, ia menegaskan bukti pengalihan tersebut sudah ada dan putusan pengadilan memperjelas hal tersebut. “Ada bukti transfernya, dan pengadilan sudah memutuskan. Bagaimana dia bisa bilang tidak punya utang?” Dia berkata.

Merasa mempunyai dasar hukum yang kuat, Noverizky mengatakan kedua wali yang dilaporkan Rea sedang mempertimbangkan untuk melaporkan sang selebgram ke pihak berwajib. “Tidak mungkin kustodian melakukan penyitaan tanpa mengikuti prosedur hukum. Jika Rea mencoba menghilangkan bendera atau lambang sitaan itu, bisa dijerat dengan pidana. Saat ini kustodian sedang menyiapkan laporan terhadap Rea,” tegas Noverizky.

Meski situasi terus berkembang, Noverizky yakin tindakan hukum yang dilakukan Wali Amanat sudah tepat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kewajiban kami penuhi hanya sesuai undang-undang, dan Rea tidak bisa mengelak dari kenyataan itu,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *