Polda Tolak Penanguhan Penahanan Ria Agustina
thedesignweb.co.id, JAKARTA – Polisi menolak usulan penangguhan penahanan Ria Agustina (33). Beberapa pertimbangan penolakan telah dijelaskan.
Ratu kecantikan Riya, Dr Malik, sebelumnya telah meminta penahanan melalui penasihat hukumnya dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Kesehatan. Ria Agustina pun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut dan telah ditahan.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Syarifah Chaira Sukma membenarkan permintaan penangguhan penahanan Ria Agustina.
“Tapi sebagai penyidik, ada beberapa pertimbangan dari pihak kami karena ini kasus baru dan perlu banyak pendalaman dan penelusuran balik. Mengingat dia juga tinggal di Malang, jadi sekarang saya tidak bisa ACC, ini yang Saya lapor sesuai rekomendasi pimpinan,” kata Sharifa kepada wartawan, Rabu (12/11/2024).
Akibatnya, Ria Agustina tetap ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. “Iya, dia memang ditangkap polisi setempat,” ujarnya.
Selain itu, Sharifah menjelaskan, penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan sejumlah ahli dan saksi untuk menuntaskan kasus tersebut.
Katanya: “Tentu saja kalau kita punya ahli. Kita koordinasi langsung dengan ahli dari awal, maka kita akan lakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi-saksi lainnya.”
Sementara itu, Serafah mengatakan pakar yang diundang antara lain BPOM, layanan kesehatan, dan pertemuan di Malang, Jawa Timur, tempat Ria Agustina menjalankan klinik kecantikan.
“Karena penguatannya perlu dari BPOM, pelayanan medis, salon, administrasi atau dari mana pun.”