Polda Metro Tangkap Satu DPO Kasus Judi Online, Total Nilai Barang Bukti yang Disita Rp150 Miliar
thedesignweb.co.id, Jakarta – Subdirektorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Jatanras menangkap seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Metro Jaya.
Polisi telah menangkap DPO ini terkait insiden perjudian online yang melibatkan pejabat Kementerian Komunikasi Digital (Kemkomdigi).
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita beberapa barang bukti senilai Rp5 miliar. Dengan demikian total uang yang disita mencapai Rp 150 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, “Jadi, total nilai barang bukti yang disita penyidik Subdit Jatanras Ditrescrimum Polda Metro Jaya sejauh ini adalah Rp150 miliar.” Mapolres Metro Jaya, Sabtu (23/11).
Saat ini, kata dia, penyidik terus berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Setelah itu penyidik berkoordinasi dan menunggu hasil analisis PPATC terhadap aliran uang para tersangka, tentunya nilai alat bukti dan jumlah tersangka akan bertambah,” ujarnya.
Mantan Kepala Metro Jakarta Selatan ini menegaskan, pihaknya akan terus mengusut kasus tersebut secara cermat dan tuntas.
“Setelah itu, pemeriksaan ini masih dilakukan secara detail dan intensif sebagai bentuk komitmen kami Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas semua pihak,” tegasnya.
“Unsur internal Kementerian Komunikasi dan Teknologi, bandar taruhan dan pihak-pihak lain, serta pihak-pihak yang terlibat dalam perjudian, serta TPPU, money laundering atau pencucian uang, untuk menyita harta kekayaan para tersangka dan mengembalikannya. dia menyimpulkan.
Jumlah tersangka yang diamankan polisi sebanyak 24 orang.
Jadi, total tersangka pembuka permainan judi online ini ada 24 orang yang ditangkap penyidik. Kolaborator 24 orang, ujarnya.
“24 orang itu termasuk 10 pegawai Kemenkominfo dan 14 warga lainnya. Iya 24 orang semuanya,” sambung Kombes Ade Ary Syam Indardi.
Sumber: Nur Habibie/Merdeka.com