WEB NEWS Silmy Karim Ungkap Dasar Beleid Petugas Imigrasi Dibolehkan Bawa Senjata Api
thedesignweb.co.id, Direktur Jenderal Imigrasi Jakarta, Silmi Karim mengatakan UU No. UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian memuat aturan baru mengenai penggunaan senjata api oleh petugas imigrasi dalam penegakan hukum.
Menurut dia, aturan ini didasari oleh tingginya risiko pekerjaan petugas imigrasi dalam pengawasan dan penegakan keimigrasian.
“Terjadi peristiwa tragis dimana seorang petugas imigrasi meninggal dunia saat menjalankan tugas. Pada April 2023, seorang petugas imigrasi di Jakarta Utara ditikam oleh WNA yang hendak kabur dari ruang tahanan. “Dia terlibat terorisme (asing) dan saat itu ditangani Densus 88 Antiteror Imigrasi,” kata Silmi seperti dikutip dalam siaran pers, Minggu (29/9/2024).
Ia mengakui bahwa risiko profesional yang tinggi juga mengintai petugas imigrasi yang menjaga perbatasan negara, khususnya di zona konflik. Sebab, aparat kepolisian kerap melindungi pelaku kejahatan transnasional yang berbahaya.
Oleh karena itu, penggunaan senjata api diperlukan untuk pertahanan diri dan memastikan pihak berwenang menangkap pelakunya, kata Silmi.
Silmi menegaskan, ancaman kekerasan, terorisme, dan kerusuhan yang dihadapi aparat kepolisian membuat senjata tidak hanya berfungsi sebagai alat perlindungan, tetapi juga untuk menghalangi orang asing yang mencoba melawan polisi, juga menimbulkan efek disruptif bagi masyarakat.
Berdasarkan catatannya, Silmi menilai dengan kebijakan senjata pada tahun 2024, kinerja imigrasi dalam penegakan hukum akan meningkat.
Tampaknya, penegakan imigrasi meningkat sebesar 124% antara bulan Januari dan September, atau lebih dari dua kali lipat dibandingkan periode yang sama pada tahun 2023.
“Selama Januari dan September 2024, Satgas Imigrasi di Indonesia telah melakukan total 3.393 operasi keimigrasian,” kata Silmi.
Silmi menambahkan, kebijakan mempersenjatai petugas imigrasi didasarkan pada hasil kajian yang melihat konteks negara lain yang mengalami kemajuan dalam penegakan operasional keimigrasian.
Seperti Singapura, Amerika Serikat, Jerman, Australia dan Malaysia. Namun tentunya aturan tersebut diberikan dengan pengawasan yang ketat.
“Meningkatnya volume pengawasan imigrasi dan tindakan penegakan hukum menciptakan risiko yang lebih besar bagi aparat penegak hukum. Kami melihat petugas imigrasi di negara-negara tersebut diperbolehkan menggunakan senjata api, tentunya dengan aturan yang sangat ketat, pungkas Silmi.
DPR RI meresmikan perubahan undang-undang keimigrasian menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Kamis, 19 September 2024. Salah satunya mengatur ketentuan mengenai pemberian senjata api kepada petugas imigrasi untuk membela diri.
Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmed Sahroni mengingatkan petugas imigrasi untuk terus mengikuti standar operasional (SOP) penggunaan senjata api.
“Dengan adanya aturan senjata ini, saya sebagai mitra bisnis meminta petugas imigrasi untuk terus menaati aturan. Hati-hati jika menjadi konfrontatif, tersenyum-senyum. Senjata-senjata ini harus digunakan dalam situasi yang tepat dan pada hakikatnya merupakan ancaman yang serius. untuk keselamatan petugas atau masyarakat,” ujarnya dalam keterangannya, Selasa (24/9/2024).
“Sama sekali jangan diakhiri dengan senjata. Seperti biasa, lebih utamakan pendekatan humanistik dalam penyelesaian masalah. Menggunakan senjata adalah pilihan terakhir, harap diingat,” lanjutnya.
Politisi Partai Demokrat itu juga meminta Dirjen Imigrasi mengevaluasi petugas yang diberi senjata tersebut. Tujuannya agar pemilik senjata siap dan stabil mentalnya.
Pengawasan terhadap senjata-senjata ini juga harus ketat. Anggota harus dievaluasi terlebih dahulu sebelum menyerahkan diri. Sehat mental dan stabil? Emosional atau tidak? Ini harus diperhatikan. Kita Tidak perlu mendengarkan. Petugas imigrasi menyalahgunakan senjata untuk orang lain “di luar tugas imigrasi. Kalau itu terjadi, saya kira izin penggunaan senjata ini harus dievaluasi,” kata Sahroni.